Dark/Light Mode

Pentolan DPR Dan Parpol Terbelah

Wacana Tunda Pemilu Masih Bikin Deg-Degan

Sabtu, 19 Maret 2022 08:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Bagi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, wacana penundaan pemilu itu masih mengkhawatirkan. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja menjadi alat pemerintah untuk menunda gelaran Pemilu 2024.

“Saya hanya ingin berbagi kekhawatiran, sehingga terjadi keadaan krisis konstitusional dan seakan terjadi keadaan objektif rasional untuk menunda pemilu,” kata Zainal di jejaring YouTube miliknya, Senin (14/3).

Baca juga : Deltacron Sudah Terdeteksi Jangan Terlena Pelonggaran

Sontak, Zainal menganalisa dua skenario yang akan terjadi. Pertama, Anggota KPU medio 2022-2027 yang akan dilantik nanti menyatakan tidak mampu menggelar pesta demokrasi. Skenario ini, bisa dilakukan dengan memberhentikan komisioner yang baru dilantik.

Skenario kedua, KPU tiba-tiba menyatakan tidak bisa menggelar Pemilu 2024 menjelang hari pemungutan suara yang sudah ditetapkan, yaitu 14 Februari 2024. Skenario ini, bisa melalui jalur Pasal 555 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Kementan Siapkan Mitigasi Gas Rumah Kaca Di Kampung Cabe Ramah Lingkungan

Dalam aturan itu, kata Zainal, mekanisme penyelenggaraan pemilu diambil alih Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU yang bila tidak mampu juga maka diambil alih Presiden dan DPR. Meski begitu, dia menegaskan, dia tidak bermaksud untuk mengatakan KPU jahat, mau merusak pemilu, atau tidak mau melakukan pemilu.

Menanggapi ini, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, kemungkinan skenario buruk itu bisa saja terjadi. Namun, pihaknya tegas menolak penundaan Pemilu yang bisa merusak marwah demokrasi di Indonesia. “Tapi saya yakin Komisioner KPU akan ikut menjaga Konstitusi dengan melaksanakan Pemilu di 2024,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : LSI Denny JA: Wacana Penundaan Pemilu Layu Sebelum Berkembang

Dia menyarankan, KPU terpilih yang nantinya akan dilantik, tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia. “Tetap ikut konstitusi,” pungkasnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.