Dark/Light Mode

Tidak Batalkan Puasa

Vaksin Diinjeksi Ke Dalam Otot Tubuh, Bukan Diminum

Senin, 28 Maret 2022 06:20 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Istimewa).
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Masyarakat tidak perlu khawatir dan segera melakukan vaksinasi di sentra-sentra vaksinasi terdekat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

“Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi,” katanya.

Baca juga : G20 Fokus Kerja Sama Politik Bukan Jadi Panggung Politik

Nadia meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen. Pemerintah daerah, kata dia, dapat berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk mendirikan sentra vaksinasi agar mudah dijangkau masyarakat.

“Kita bisa lakukan bekerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi,” ujar Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan ini.

Selain itu, Nadia mendorong keterlibatan TNI-Polri untuk berkerja sama dalam melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19. “Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadan),” ucap dia.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas Guru Di Kota Tarakan, Implementasi Kurikulum Merdeka Kian Diminati

Netizen mengatakan, vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Tapi, bagi Masyarakat yang ragu-ragu untuk vaksin pada siang hari, bisa melakukan vaksin setelah berbuka puasa.

“Vaksin Covid-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa karena sudah ada fatwa MUI,” tukas @Usro.

Akun @SRopeeah menjelaskan, vaksin tidak membatalkan puasa karena dilakukan secara intramuskuler. Artinya, vaksin dilakukan dengan cara injeksi ke dalam otot tubuh. Injeksi ini diabsorbsi lebih cepat daripada injeksi subkutaneus karena suplai darah yang lebih besar ke otot tubuh.

Baca juga : Tingkatkan Perikanan Riau, KKP Gelontorkan 37,53 Miliar

“Di banyak lembaga dan ulama di berbagai negara, juga menfatwakan suntik vaksin atau imunisasi tidak membatalkan puasa,” kata @Ayang_Utriza.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.