Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tolak Gugatan Usia Pensiun TNI

Panglima Andika Cukup Sampai Akhir Tahun Ini

Rabu, 30 Maret 2022 06:50 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Istimewa)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan agar batas usia pensiun TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Dengan putusan ini, mahkamah menutup pintu Jenderal Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI sampai 2024. Karena, akhir tahun ini, usia Andika, genap 58 tahun.

Sidang putusan ini digelar di gedung MK, Jakarta, kemarin. Sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, dan disiarkan melalui akun YouTube MK. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai pokok permohonan para pemohon terkait masa pensiun anggota TNI tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar, membacakan amar putusan.

Baca juga : Relawan se-Provinsi Riau Kumpul, Pastikan Kawal Kebijakan Jokowi Sampai Akhir

Pemohon mengajukan dalil agar usia pensiun TNI itu disamakan dengan Polri, yaitu 60 tahun. Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai TNI dan Polri memiliki peran yang berbeda. Namun, keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis, serta merupakan kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat semesta sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.

Menurut hakim, dalil pemohon yang meminta usia pensiun TNI disamakan dengan Polri, merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Artinya, pembentuk undang-undang sewaktu-waktu dapat mengubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review.

Baca juga : Kemenperin Targetkan Subtitusi Impor 35 Persen Bisa Tercapai Tahun Ini

Karena itu, MK memerintahkan DPR segera merevisi Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait usia pensiun itu. “Demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” demikian putusan MK.

Namun, putusan itu tidak bulat. Hakim konstitusi Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih menilai sebaliknya. Alasannya, mengapa pensiun TNI dan Polri harus dipisahkan.

Aswanto dkk juga tidak setuju menyerahkan perkara a quo ke DPR. Sebab, revisi UU TNI belum jelas kapan disetujui sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca juga : Positif Covid, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Batal Hadiri Rapim TNI-Polri

Sementara hakim Enny mengatakan, perbedaan batas usia pensiun antara Polri dan TNI belum mempertimbangkan secara komprehensif kondisi prajurit dari sisi usia produktif, usia harapan hidup, dan rasio kebutuhan jumlah personel TNI dengan luas wilayah kedaulatan negara kesatuan serta jumlah penduduk.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.