Dark/Light Mode

Tolak Gugatan Usia Pensiun TNI

Panglima Andika Cukup Sampai Akhir Tahun Ini

Rabu, 30 Maret 2022 06:50 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Istimewa)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Karena itu, jika dikorelasikan dengan kondisi kekinian, maka paradigma tersebut penting untuk dikaji secara mendalam dan komprehensif agar dapat diperoleh batasan usia pensiun yang tepat bagi prajurit bintara dan tamtama TNI,” ucap Enny.

Selain itu, ia juga menyinggung perubahan UU TNI yang mengakomodasi gugatan para pemohon. Ia mempersoalkan apakah perubahan UU TNI dapat selesai dalam periode Prolegnas 2020-2024.

Sekadar latar saja, gugatan masa pensiun anggota TNI dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih dan Musono, serta empat pemohon lain dengan profesi yang berbeda-beda. Hakim menilai hanya Euis dan Musono yang memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, sementara sisanya tidak. Mereka menggugat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Dua Pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.

Baca juga : Relawan se-Provinsi Riau Kumpul, Pastikan Kawal Kebijakan Jokowi Sampai Akhir

Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.

Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Dengan putusan ini, mahkamah menutup pintu bagi Jenderal Andika Perkasa menjabat Panglima TNI sampai 2024. Jenderal bintang empat ini akan genap berumur 58 tahun pada 21 Desember 2022. Sementara itu, UU TNI disebutkan bahwa usia pensiun perwira TNI paling lama 58 tahun.

Baca juga : Kemenperin Targetkan Subtitusi Impor 35 Persen Bisa Tercapai Tahun Ini

Sebelumnya, Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayor Jenderal TNI Rodon Pedrason, yang bertindak untuk dan atas nama Presiden Jokowi mengungkapkan gugatan mengenai pengaturan usia TNI mempunyai substansi yang sama dengan RUU TNI usulan pemerintah.

Bagaimana tanggapan Andika? Dia belum memberikan komentarnya.

Lalu apa sikap DPR terkait perintah MK revisi UU TNI? Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta mengatakan, rencana revisi UU TNI sudah muncul sejak beberapa waktu lalu sebelum ada gugatan ke MK. Namun sampai sekarang belum ada kemajuan signifikan.

Baca juga : Positif Covid, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Batal Hadiri Rapim TNI-Polri

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono menyampaikan hal serupa. Ia mengaku, setuju bila batas usia pensiun personel TNI dinaikkan ke usia 60. Menurut dia, usia 60 tahun masih tergolong produktif. Dia juga menilai, dengan jumlah TNI yang berkembang, maka dibutuhkan perwira maupun bintara yang lebih banyak. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.