Dark/Light Mode

Aturan Batas Usia Pensiun TNI Diuji Ke MK, Anggota Komisi I DPR: Sangat Relevan Jika Disamakan Dengan Polri

Kamis, 10 Februari 2022 16:55 WIB
Aturan Batas Usia Pensiun TNI Diuji Ke MK, Anggota Komisi I DPR: Sangat Relevan Jika Disamakan Dengan Polri

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang pensiunan perwira TNI Angkatan Darat (Kowad) bernama Euis Kurniasih dan tiga Pemohon perseorangan lainnya tercatat menjadi Pemohon Perkara dengan nomor 62/PUU-XIX/2021 itu.

Baca juga : Andika Jadi Panglima TNI Bisa Sampai Pilpres 2024

Dalam gugatan itu, intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Para Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara, karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.

Baca juga : Sambangi Mabes Polri, Panglima TNI Bahas Sinergitas Dan Soliditas Dengan Kapolri

Anggota Komisi I DPR Rudianto Tjen setuju, bila batas usia pensiun Prajurit TNI dinaikkan. Sebab, makin baiknya gizi nasional dan harapan hidup rakyat Indonesia juga naik menjadi rata-rata 65 tahun, serta kesamaan hak anak bangsa untuk mengabdi pada negara.

"Jadi sangat relevan kalau umur pensiun (TNI) kita samakan (dengan Polri), jangan ada diskriminasi," ujar Rudianto dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Baca juga : Soal Jadwal Pemilu, Wakil Ketua Komisi II DPR: Itu Hak KPU

Agar lebih kuat, politikus PDIP ini juga mengharapkan pemerintah juga mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) agar menetapkan umur pensiun ini.

"Bayangkan prajurit Tamtama hanya bisa mengabdi sampai 53 tahun, sedangkan PNS 58 tahun, eselon 1 umur 60 tahun, guru besar 65 tahun, hakim agung 70 tahun," jelas anggota DPR dari Dapil Bangka Belitung ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.