Dark/Light Mode

KPK Tagih Komitmen 3 BUMN

Ayo Dong, Balikin Duit Korupsi Proyek Di IPDN

Jumat, 20 Mei 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar segera mengembalikan semua uang hasil korupsi proyek Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Waskita Karya (Persero) Tbk yang masih memiliki kewajiban membayar uang pengganti Rp 20,2 miliar; PT Hutama Karya (Persero) Rp 46,9 miliar dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rp 14,7 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga BUMN sudah berkomitmen melunasi uang pengganti. Namun hingga kini tak kunjung melakukan pembayaran.

Baca juga : KPK Tunggu Waskita Karya Cs Kembalikan Uang Korupsi Proyek IPDN

“KPK mengapresiasi rencana ketiga BUMN tersebut. Untuk itu kami masih menunggu pelunasan dimaksud,” ujar Ali.

Jubir berlatar jaksa ini mengatakan, sebelumnya KPK telah menerima cicilan pembayaran uang pengganti dari ketiga BUMN pada Kamis (12/5/2022).

PT Waskita Karya (Persero) Tbk mencicil Rp 7 miliar dari total kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 27,2 miliar dalam proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca juga : KPK Reka Ulang Kasus Korupsi Pengajuan Dana PEN

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom sebagai tersangka.

Ia didakwa korupsi bersama-sama mantan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo. Namun, baru Dudy Jocom yang diadili dan divonis bersalah. Sementara berkas perkara Adi Wibowo baru dilimpahkan ke persidangan.

Dalam putusan perkara Dudy Jocom, hakim menyatakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung IPDN itu terbukti memperkaya diri sendiri dan perusahaan kontraktor. Oleh karena itu, hakim memutuskan membebankan pengembalian kerugian negara kepada perusahaan.

Baca juga : KPK Terima Pengembalian Uang Rp 22,1 Miliar Dari Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Dari PT Hutama Karya (Persero), KPK baru menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10 miliar. Hutama Karya menggarap proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.