Dark/Light Mode

KPK Tagih Komitmen 3 BUMN

Ayo Dong, Balikin Duit Korupsi Proyek Di IPDN

Jumat, 20 Mei 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, Dudy Jocom juga menjadi tersangkanya bersama mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Adapun dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KPK baru menerima pembayaran Rp 5 miliar terkait perkara proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara. Proyek ini yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,7 miliar.

Baca juga : KPK Tunggu Waskita Karya Cs Kembalikan Uang Korupsi Proyek IPDN

Pada perkara ini, KPK menjerat Dudy Jocom bersama mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko.

Dengan terkuaknya aliran dana korupsi itu, menurut Wakil Ketua KPKAlexander Marwata, membuka peluang untuk menetapkan ketiga korporasi sebagai tersangka. Ia menandaskan, status BUMN tidak menyurutkan penyidik lembaga antirasuah untuk mencari bukti keterlibatan dalam kasus korupsi.

Baca juga : KPK Reka Ulang Kasus Korupsi Pengajuan Dana PEN

“Bagaimana ini BUMN? Enggak ada urusannya. KPK sudah beberapa kali mempidanakan korporasi ya,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Alex memastikan, jika ditemukan minimal dua alat bukti, KPK tidak ragu menjerat perusahaan pelat merah itu. “Artinya, kita tidak menghalangi BUMN menjadi tersangka korporasi,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.