Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Tim kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas, Dr Timbo Mangaranap Sirait, SH, MH, menyatakan dakwaan jaksa kurang cermat.
Baca juga : Ririn Dan Riska Sabet Emas Pertama Pencak Silat Di Vietnam
"Bagaimana bisa kita buat satu surat dakwaan terhadap seseorang kalau nama Undang-Undang-nya masih keliru," ujar Mangaranap.
Baca juga : 4 Khasiat Yogurt Segar Dan Sehat Bagi Saat Berpuasa
Selain itu dalam dakwaan juga disebut ada kerancuan. Karena potensi pajak yang ditemukan Rp 5 miliar, namun ketetapan yang dibuat sebesar Rp 19 miliar. Bahkan dikatakan bahwa kliennya bersedia menyerahkan uang suap sampai Rp 30 miliar. Selain itu, Mangaranap menegaskan bahwa kliennya bukanlah aktor intelektual dalam kasus ini. "Dia kan tidak terlibat langsung sama sekali, dia tidak terlibat pemeriksaan pajak sama sekali," katanya.
Baca juga : KBRI Tokyo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Dengan Muhammadiyah
Sementara di aturan perpajakan, kata Mangaranap, hanya orang yang menerima kuasa aja yang ikut dalam pemeriksaan. Terlebih lagi surat kuasa diberikan hanya kepada satu orang. "Kuasa pajak itu harus seorang, jadi tidak mungkin ada dua orang terdakwa," pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya