Dark/Light Mode

Pengembangan Kasus Suap PEN Daerah

KPK Garap Bupati Muna Rusman Emba

Rabu, 15 Juni 2022 14:29 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

Ketiganya yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Baca juga : Kasus Suap Ade Yasin, KPK Garap Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. 

Keduanya menerima suap sejumlah Rp 2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Ardian diduga mendapat jatah sekitar 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar dari total uang suap Rp 2 miliar.

Baca juga : Bendungan Way Apu Maluku Dapat Tumbuhkan Ekonomi Lokal

Sedangkan Syukur Akbar, kecipratan uang suap Rp 500 juta. Uang suap sebesar Rp 2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar. 

Sebagai imbalannya, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui.

Baca juga : Kasus Suap Pajak Bersifat Spesifik, Hakim Harus Hati-Hati Memutus Perkaranya

Alhasil, dana PEN untuk Kolaka dana Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.