Dark/Light Mode

Cegah Kasus ACT Terulang

Muhammadiyah Dorong Pemerintah Bentuk Pengawas Buat Lembaga Filantropi

Sabtu, 9 Juli 2022 18:49 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti. (Foto: Ist)
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, diperlukan lembaga independen yang mengawasi yayasan atau lembaga filantropi agar kasus penyelewengan donasi seperti yang terjadi pada Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak terulang kembali.

Pengawasan yang diterapkan saat ini, dinilai belum berjalan maksimal. Selama ini, lembaga filantropi sebagaian berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Pengawasan oleh lembaga, apakah itu independen atau lembaga khusus, sangat diperlukan agar hal serupa tidak akan terjadi di masa yang akan datang," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, kepada wartawan, Sabtu (9/7).

Baca juga : Pemerintah Sebaiknya Fokus Pada Permasalahannya Saja

"Karena apa? Uang triliunan kalau tidak ada yang mengawasi, yang namanya uang, itu tetap saja uang, dan orang senang dengan uang itu," imbuhnya.

Dia mencontohkan, pengawasan khusus di Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH yang pengawasnya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Atau, dalam lingkup perbankan dan keuangan, ada lembaga khusus untuk pengawasannya, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemerintah Segera Atasi Tingginya Harga Avtur

"Sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi government dari dunia perbankan, tetapi juga berbagai hal yang secara government dianggap patut atau tidak patut dalam hal penyelenggaraan," bebernya.

Contoh lainnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Tak hanya mengawasi, tapi mereka juga bisa memberikan sanksi jika ada pelanggaran. "Untuk pemerintah ada yang namanya Ombudsman, yang mengawasi government agar bekerja dengan baik," tutur dia.

Diingatkan Abdul, lembaga filantropi yang mengelola dana ratusan miliar dan hanya mengandalkan akuntan, tanpa pengawas, sangat rentan penyimpangan. Selain karena kurangnya pengawasan, ia menyebut, hal itu terjadi karena ada pergeseran orientasi lembaga.

Baca juga : Pakar UNAIR: Pemerintah Harus Bikin Aturan Yang Jelas Untuk Lembaga Amal

"Dan mungkin, penurunan moralitas dari sebagian kecil mereka yang menjadi penyelenggara atau pengelola lembaga filantropi," tutur Muti.

Ia juga berharap, meski izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sudah dicabut oleh Kemensos, namun, integritas pengawasan terhadap lembaga filantropi tetap harus diperkuat.

"Mudah-mudahan setelah ini persoalannya tidak berhenti dengan lembaga itu dibekukan, tapi kemudian bagaimana integritas mereka yang menjadi pengelola lembaga-lembaga filantropi itu memang harus diperkuat," harapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.