Dark/Light Mode

Kebijakan Adaptif Kemendikbudristek Atasi Transisi Pendidikan

Selasa, 12 Juli 2022 19:15 WIB
Nurlaeli (Foto: Dok. Pribadi)
Nurlaeli (Foto: Dok. Pribadi)

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2) dan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal (12) termaktub bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.” Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang terbaik dari Pemerintah.

Untuk itu, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus senantiasa membuat kebijakan yang mengacu pada kebutuhan esensial dari pendidikan yang adaptif dengan perkembangan zaman.

Pada periode kedua pemerintahan Presiden jokowi, Nadeim Makarim ditunjuk sebagai Mendikbudristek. Selang beberapa lama penunjukan tersebut, dunia, termasuk Indonesia, dilanda pandemi. Pandemi ini mengubah semua tatanan kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Namun, hal ini mampu diatasi oleh Kemendikbudristek, terbukti dengan hasil survei yang sudah dilakukan Indikator Politik Indonesia.

Berdasarkan hasil wawancara terhadap 1.520 responden di seluruh Indonesia pada 7 hingga 12 April 2022, Indikator Politik Indonesia menyebut bahwa lebih dari 75 persen warga puas atas kebijakan Kemendikbudristek. Selain itu, hasil survei Indikator menunjukkan bahwa secara umum publik menilai sangat positif program-program Kemendikbudristek.

Baca juga : Jelang 2024, Persis Ingatkan Pemerintah Atasi Polarisasi Masyarakat

Di antara 32 program yang diukur tingkat manfaatnya, mayoritas warga menilai cukup atau sangat bermanfaat di tiap program, umumnya lebih dari 75 persen. Terutama program yang manfaatnya dirasa sangat besar karena menyentuh hajat hidup warga seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka, Bantuan Kuota Internet, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung ke sekolah, dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS). Demikian pula program-program Kurikulum Merdeka dan Merdeka Mengajar, serta program terkait pandemi Covid-19.

Program yang sangat bermanfaat ialah PTM dengan 42,8 persen, KIP Kuliah Merdeka 42 persen, Bantuan Kuota Internet 40,6 persen, BOS yang langsung ditransfer ke rekening sekolah dan semakin fleksibel penggunaannya 40 persen, dan Permen PPKS 33,2 persen. Lalu, bantuan untuk pelaku budaya 66,1 persen, guru penggerak 65,4 persen, matching fund vokasi 64,9 persen, Sekolah Penggerak 64,7 persen, dan platform Merdeka Mengajar 63,9 persen, menjadi program yang cukup bermanfaat untuk para responden.

Kebijakan-kebijakan tersebut sangat adaptif dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Misalnya, Kemendikbudistek mengeluarkan bantuan kouta untuk murid ataupun guru untuk menunjang pembelajaran daring. Kebijakan BOP BOS yang disalurkan langsung ke sekolah dan pengalokasiannya yang lebih flesibel, sehingga dapat mengatasi masalah prioritas alokasi dana di sekolah.

Kemudian, di saat ada kebijakan baru Merdeka Belajar, Kemendikbudristek memberikan terobosan dengan membuat platform Merdeka Mengajar. Platform sangat mudah diakses dan lebih aplikatif ketimbang hanya sekadar mengikuti pelatihan-pelatihan. Karena dapat dengan mudah diakses guru yang notabene banyak yang masih mencari referensi untuk mengajar dengan kurikulum merdeka.

Baca juga : Menteri Basuki Pilih Pensiun

Platform Merdeka Mengajar jadi media untuk memerdekakan guru. Dengan tantangan pada era Merdeka Mengajar ini, guru membutuhkan banyak referensi bagaimana menciptakan pembelajaran yang merdeka dan menyenangkan, yang berbasis pada diferensiasi peserta didik. Saat ini, guru sudah dengan mudah mendapatkan pengetahuan akan hal tersebut dengan adanya Platform Merdeka Mengajar.

Dengan adanya platform Merdeka Mengajar, guru kini sudah bisa menerapkan berbagai metode pembelajaran. Proses pembelajaran yang disusun di platform memberikan inovasi dalam mengajar. Guru sudah praktis mendapat RPP, materi, modul, video pembelajaran, asesmen, bahkan analisis diagnostik dari asesmen yang sudah dilakukan. Selain itu, guru juga dapat mengambil inspirasi dari guru-guru lain di seluruh Indonesia dengan mengaplikasiannya di sekolah tempat mengajar.

Untuk PTM, Kemedikbudristek telah memberikan kebijakan adaptif dan solutif di masa transisi pandemi dan krisis pendidikan. Penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat lebih maju dan Kemendikbudristek tentunya tidak berpuas dengan hasil survei tadi. Beberapa hal yang menjadi catatan bahwa negara ini sangat luas dengan kondisi objektif yang sangat variatif, diharapkan kebijakan-kebijakan Kemendikbudrsitek dapat dinikmati dan dijalankan oleh seluruh warga Indonesia.***

Baca juga : Gandeng Kemendikbudristek, BRI Gelar Program Magang Kampus Merdeka

Nurlaeli, S.Sos.I., M.Pd.

Wakil Kepala SMKI Insan Mulia, Tangerang

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.