Dark/Light Mode

Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 Berlaku

Warga Siap Ganti Plastik Dengan Keranjang Anyaman

Sabtu, 13 Juli 2019 10:17 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar membagikan tas ramah lingkungan ke warga dalam kegiatan inspeksi kantong plastik di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Selasa (8/1/2019). Pemkot Denpasar menggelar lomba mendesain tas belanja ramah lingkungan yang diikuti 78 peserta. (ANTARA FOTO).
Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar membagikan tas ramah lingkungan ke warga dalam kegiatan inspeksi kantong plastik di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Selasa (8/1/2019). Pemkot Denpasar menggelar lomba mendesain tas belanja ramah lingkungan yang diikuti 78 peserta. (ANTARA FOTO).

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sah berlaku secara menyeluruh di Bali. Hal ini dikarenakan gugatan atas Pergub tersebut yang diajukan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Komunitas Peduli Sampah Bali menyambut baik putusan MA. Menjelang keluarnya putusan itu, mereka sudah menggalang dukungan melalui petisi online. Isinya, meminta Gubernur Bali mempertahankan kebijakannya soal pembatasan sampah plastik sekali pakai. Sudah 172 ribu warganet mendukung petisi ini.

Anggota Komunitas Peduli Sampah Bali, Ida Bagus Mandhara Brasika alias Nara menuturkan, beberapa tahun belakanganreputasi Bali sebagai pulau yang indah, tercemar karena membludaknya sampah dan polusi plastik di perairan dan daratan Bali. 

Baca juga : Pertagas Ajak Warga Jalur Pipa Gas Sadar Keamanan

“Selain mengurangi nilai pariwisata yang menjadi sumber penghasilan utama Bali, sampah plastik juga telah mengganggu kesehatan masyarakat, modal hidup dari alam dan menurunkan kualitas hidup warga di seluruh Bali,” katanya.

Awal tahun 2019, warga Bali bisa berbangga karena Pemprov mengambil langkah yang tegas dan menggembirakan. Pemerintah melarang kantong plastik, sedotan plastik dan styrofoam melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Warga Bali sudah bersiap-siap menyambut peraturan ini dengan mempersiapkan berbagai kearifan lokal untuk menggantikan plastik sekali pakai. “Mulai dari keranjang anyaman untuk ber­belanja, sedotan bambu, sampai wadah makanan yang terbuat dari daun pisang dan berbagai dedaunan,” ungkap Nara.

Baca juga : 7 Raksasa Dirgantara Komitmen Tingkatkan Keberlanjutan Industri Penerbangan

Bahkan sudah banyak pasar swalayan, fast food, warung dan ritel di Bali yang tidak menye­diakan kantong plastik sekali pakai kepada pelanggan mereka, tanpa mengganggu kelancaran bisnis mereka. 

“Tingkat aktivitas daur ulang plastik di Indonesia hanya mencapai 9 persen, bagaimana 91 persen sampah plastik yang masih berada di luar sana?” imbuhnya.

Seorang warganet pendukung petisi, Haruna mengaku dirinya dan warga Bali ingin melindungi bumi dengan cara mengurangi sampah plastik. 

Baca juga : Pertamina Siapkan 21 Titik Pengisian BBM di Sepanjang Tol Jawa Tengah

“Kok ya lucu sekali ketika kami mencoba mencintai bumi dengan mengurangi sampah plastik malah dihalangi,” katanya.

Warganet lainnya, Yuyun Ismawati menyebutkan, sampai Februari 2019 sudah 55 negara melarang penggunaan plastik kresek dan plastik sekali pakai. “Di negara lain nggak ada asosiasi industri yang protes karena mereka semua tahu diri dan paham bahwa pencemaran plastik sudah jadi masalah global menyaingi perubahan iklim,” ujarnya.

Pendukung petisi lainnya, Nyoman Arya mengatakan, sampah plastik bisa jadi masalah. “Sampah plastik adalah salah satu permasalahan yang sulit untuk dikelola dan diberdayakan untuk itu saya setuju pengurangan penggunaan barang plastik untuk kehidupan yang lebih baik,” sebutnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.