Dark/Light Mode

1 TSK Kabur, 1 TSK Mangkir

KPK Tidak Disegani Lagi

Selasa, 19 Juli 2022 06:50 WIB
Gedung KPK Jakarta, (Foto Istimewa).
Gedung KPK Jakarta, (Foto Istimewa).

 Sebelumnya 
Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan. “KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud,” ucapnya.

Bagaimana tanggapan pakar soal KPK yang tidak disegani lagi? Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, KPK harus kembali galak kepada para tersangka koruptor. Misalnya, untuk kasus Maming, KPK bisa memanggil paksa Maming jika tetap tidak datang. Apalagi, kata dia, status Maming sudah jadi tersangka.

Baca juga : Setelah Mangkir, KPK Panggil Kembali 8 Saksi Di Kasus Korupsi IUP Mardani H Maming

“KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.

Untuk yang kabur, kata dia, KPK harus memburunya sampai dapat dengan bekerja sama aparat hukum negara terkait. Tersangka yang kabur harus diberikan hukuman yang berat buat efek jera. Sehingga para tersangka tidak berani lagi melawan KPK.

Baca juga : Kubu Mardani Maming Tuding KPK Ingin Usik Bisnisnya

Lalu apa kata Partai Demokrat tentang kadernya yang kabur? Wakil Ketua Umum Demokrat, Benny Kabur Harman meminta, Ricky bersikap jantan menghadapi kasusnya di KPK. “Jika tidak bersalah, kenapa kabur. Justru lebih baik datang dan memberi keterangan ke KPK,” ujarnya.

Dengan begitu, kita telah berkontribusi memberantas korupsi di Tanah Air. “Saya mengimbau semua pihak, apapun status dan kedudukannya, harus menghormati KPK. Jika dipanggil KPK harus segera datang. Itu salah satu kontribusi kita untuk memperkuat institusi KPK dan ikut memberantas korupsi,” pungkas Benny. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.