Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Permenkominfo Nomor 5/2020 Diprotes
Kebebasan Berpendapat Berpotensi Dikebiri Nih...
Rabu, 27 Juli 2022 06:30 WIB
Sebelumnya
Samuel mengatakan, terkait pasal 9 ayat 3 dan 4, ada dua unsur yang wajib dipenuhi untuk bisa menjerat seseorang di dunia maya. Yakni, harus benar-benar merasakan dan harus benar-benar mengganggu. “Dan harus ada kejadiannya,” kata Semuel.
Sebelumnya, belasan masyarakat yang menyebut diri sebagai Netizen Indonesia mendatangi Gedung Kemenkominfo. Mereka memprotes kebijakan PSE Lingkup Privat pada Jumat siang, 22 Juli 2022.
Netizen Indonesia datang setelah Petisi tolak PSE digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), telah ditandatangani oleh 11.067 Netizen.
Baca juga : Kemenkominfo Dan Kemendagri Gelar Literasi Digital Di Kampus IPDN
Petisi yang bertajuk “Surat Protes Netizen Indonesia” yang mulai disebarkan ke beberapa platform media sosial sejak 17 Juli lalu itu, mendapat perhatian besar dari para pengguna internet di Indonesia.
Akun @storyrakyat_ mengunggah foto aksi #ProtesNetizen yang berlangsung di depan gedung Kominfo. Terlihat dalam foto beberapa orang yang membawa poster bertuliskan ketidaksetujuannya terhadap Permenkominfo Nomor 5/2020.
“Salah satunya dalam Pasal 36 yang memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk mengakses konten komunikasi dan data pribadi. Hal ini sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum,” ungkap @storyrakyat_.
Baca juga : Ibu Dan Anak Berpotensi Duel
Akun @JokoLipService mengatakan, Permenkominfo Nomor 5/2020 merupakan aturan yang sangat gamblang, yang ingin menghapus kebebasan berpendapat di media sosial. Kebebasan berpendapat rakyat dikebiri melalui peraturan ini.
“RUU Perlindungan Data Pribadi belum jadi-jadi, dan sekarang kita disuguhi dengan ini. Terlepas kepentingan memajaki tech-firm besar, Permenkominfo No. 5/2020 ini kayaknya perlu untuk benar-benar kita kritisi sejak dini. Jangan sampai kita buka ruang untuk surveillance state,” tegas @edbertgani.
Akun @dudi_yudia menduga peraturan ini digunakan untuk memenangkan partai tertentu dalam Pemilu 2024. “Mau siap-siap nyurangin pemilu lagi ya. Maunya nggak dibocorin kecurangannya ya. Mau kontrol sosmed supaya curangnya mulus ya,” ungkapnya.
Baca juga : Kemenkominfo Gelar Pekan Literasi Digital Di Sumba Timur
Senada dilontarkan @Ramdan88876498. Kata dia, mungkin supaya tidak ada yang viral. Sudah rahasia umum, kasus yang belum viral tidak bakal diproses. Jangankan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, dicolek saja tidak.
Akun @peruuu_19 meminta Kemenkominfo mengatur hal yang lebih mendesak daripada sibuk membatasi kritik netizen melalui Permenkominfo Nomor 5/2020. “Judi online aja dulu berantas,” cetusnya. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya