Dark/Light Mode

Diduga Sunat Penyertaan Modal BUMD

Bupati Penajam Paser Utara Hattrick Jadi Tersangka...

Selasa, 2 Agustus 2022 07:30 WIB
Tersangka Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud. (Foto: ANTARA).
Tersangka Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
Dalam surat dakwaan disebutkan Abdul Gafur Mas’ud menerima suap bersama-sama Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerag Air Minum (PDAM).

Mereka, disebut jaksa, menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi Rp 1,85 miliar; dari Dimas Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini yang diterima melalui Jusman Rp 250 juta.

Baca juga : Saat Denny Indrayana Dan BW Pasang Badan Bela Mardani Maming Yang Jadi Tersangka KPK

Ada juga uang yang berasal dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diterima melalui Edi Hasmoro Rp 500 juta; dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU yang diterima melalui Muliadi Rp 3,1 miliar.

Uang itu diberikan karena Mas’ud telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintahan Kabupaten PPU, yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan Edi Hasmoro agar dimenangkan perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Baca juga : Angka Stunting Menurun, Pemerintah Beri Penghargaan Pemkot Tangerang

Kemudian, mengkondisikan perizinan yang diajukan PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), dan PT Petronesia Benimel.

Dalam mengusut kasus suap, KPK menemukan indikasi penyamaran aset yang dilakukan Abdul Gafur Mas’ud. Ia pun dijerat dengan Pasal TPPU. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.