Dark/Light Mode

Istri Sambo

Saksi Kunci, Tapi Belum Disentuh

Rabu, 3 Agustus 2022 07:45 WIB
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kuasa Hukum Brigadir J Diperiksa
Sementara itu, kemarin, Timsus Polri memeriksa sejumlah ahli dari Labfor, Inafis, hingga dokter forensik. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pemeriksaan sejumlah ahli itu untuk  mengusut penyebab kematian Brigadir J.

Kendati demikian, Dedi tak merinci mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik. Ia hanya mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan salah satu langkah penyidikan untuk mengusut kematian Brigadir J.

Selain ahli, Timsus Polri juga memeriksa kuasa hukum dari Brigadir J, sore kemarin. Pemeriksaan itu terkait laporan yang dibuat kuasa hukum soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dari kuasa hukum yang hadir adalah Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan.

Baca juga : Prabowo-Khofifah Lebih Bunyi, Tapi Belum Tentu Menang

Setelah beberapa jam diperiksa, keduanya keluar dari gedung Mabes Polri. Menurut Kamaruddin, pemeriksaan kali ini untuk mengubah berita acara pemeriksaan pelapor menjadi pro justitia.

Dalam pemeriksaan itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan keterangan tambahan kepada penyidik Bareskrim Polri. Keterangan ini disebut berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.

"Jadi intinya tadi adalah mengubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia, kemudian kita ada keterangan tambahan di luar daripada yang sudah ditanyakan kepada pemeriksaan dahulu," kata Kamaruddin.

Baca juga : Istri Sambo Sering Tidur Selimutan

Ia menuturkan, keterangan tambahan itu berkaitan dengan hasil autopsi ulang Brigadir J yang telah dilakukan tim forensik di Jambi. Adapun hasil autopsi ini merupakan catatan tim medis yang turut ikut autopsi ulang tersebut.

Pertama,soal hasil daripada autopsi ulang atau visum et repertum ulang terhadap jenazah Brigadir J, Rabu (27/7). Dalam autopsi ulang itu, tim dokter dan magister kesehatan dari pihak keluarga turut menyaksikan. “Ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya," ungkapnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa akta hasil visum itu menunjukkan bahwa kliennya itu mengalami luka hampir di sekujur tubuh. Luka-luka itu diduganya ada penganiayaan terhadap kliennya sebelum tewas. "Ternyata luka tembak itu adalah dari leher ke bibir bawah kiri, kemudian dari dada kiri ke belakang dengan tegak lurus tidak miring, kemudian di tangan sebelah kanan,” bebernya.

Baca juga : Sambo Dan Istri Kok Belum Digarap

Sebelumnya, Kamaruddin meminta Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan, serta dugaan ancaman kekerasan dengan terlapor Brigadir J. Kamaruddin mengatakan, penyidikan kasus atas  tersebut tak dapat dilanjutkan karena terlapornya sudah tewas.

Menurut dia, Bareskrim dapat melakukan intervensi kepada Polda Metro Jaya ataupun Polres Jakarta Selatan untuk penerbitan SP-3. "Terlapornya kan sudah mati. Maka kasus ini, tidak akan bisa jalan. Karena bagaimana polisi meminta pertanggungjawaban terhadap orang yang sudah mati?” kata Kamaruddin.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.