Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Kasus Penyuapan Pejabat Pajak
Hakim Perintahkan Usut WN Malaysia, KPK Mentok
Senin, 8 Agustus 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Selama proses sidang, Hakim Fahzal pernah meminta jaksa untuk menghadirkan Lim Poh Ching sebagai saksi. Namun, permintaan itu tak pernah bisa disanggupi KPK. Alasannya, tim penyidik tidak bisa menemukan keberadaan Lim di luar negeri.
Bahkan hingga putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum KPK juga tidak bisa menjawab pertanyaan awak media, terkait status Lim Poh Ching. Apakah akan terus menjadi saksi atau pelaku korupsi yang turut serta.
Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Oknum KPP Pare Kediri
Diketahui, Aulia divonis 2,5 tahun penjara sementara Ryan divonis 3,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada kedua terdakwa berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp 750 juta.
Baca juga : KSP: Penempatan Kembali PMI Di Malaysia Perlu Pengawasan Ketat
Hakim Fahzal menjelaskan, jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkraht, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
“Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan,” sambung Hakim Fahzal.
Baca juga : Jasa Raharja Gandeng Kepolisian Dan Kemendagri
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara Jaksa KPK langsung mengajukan banding. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya