Dark/Light Mode

Kasus Penyuapan Pejabat Pajak

Hakim Perintahkan Usut WN Malaysia, KPK Mentok

Senin, 8 Agustus 2022 07:30 WIB
Dua terdakwa yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).
Dua terdakwa yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).

 Sebelumnya 
Selama proses sidang, Hakim Fahzal pernah meminta jaksa untuk menghadirkan Lim Poh Ching sebagai saksi. Namun, permintaan itu tak pernah bisa disanggupi KPK. Alasannya, tim penyidik tidak bisa menemukan keberadaan Lim di luar negeri.

Bahkan hingga putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum KPK juga tidak bisa menjawab pertanyaan awak media, terkait status Lim Poh Ching. Apakah akan terus menjadi saksi atau pelaku korupsi yang turut serta.

Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Oknum KPP Pare Kediri

Diketahui, Aulia divonis 2,5 tahun penjara sementara Ryan divonis 3,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada kedua terdakwa berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp 750 juta.

Baca juga : KSP: Penempatan Kembali PMI Di Malaysia Perlu Pengawasan Ketat

Hakim Fahzal menjelaskan, jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkraht, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

“Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan,” sambung Hakim Fahzal.

Baca juga : Jasa Raharja Gandeng Kepolisian Dan Kemendagri

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara Jaksa KPK langsung mengajukan banding. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.