Dark/Light Mode

Jenderal Luhut Usul UU TNI Direvisi

Kembali Ke Orde Baru, No Way…

Rabu, 10 Agustus 2022 06:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan Luhut Binsar Pandjaitan agar UU TNI direvisi mendapat kritik dari berbagai pihak. Purnawirawan jenderal TNI ini dituding punya agenda mengembalikan Orde Baru.

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti mengatakan, usulan revisi UU TNI sangat problematis. Dia mengatakan, usulan ini kontraproduktif terhadap semangat profesionalisme militer yang mengamanatkan agar TNI fokus pada tugas pertahanan sebagaimana perintah konstitusi.

“Ditempatkannya TNI pada kementerian atau jabatan sipil lainnya menunjukkan bahwa agenda pengembalian nilai Orde Baru semakin terang-terangan dilakukan,” kata Fatia.

Menurut dia, upaya penempatan TNI pada jabatan sipil menunjukkan kegagalan manajerial dalam mengidentifikasi masalah di tubuh institusi. Selama bertahun-tahun, kata dia, TNI terjebak dalam wacana penempatan perwira aktif di berbagai jabatan sipil.

Baca juga : Mendesak, Hijrah Narasi Dari Kebencian Ke Perdamaian

“Alih-alih melakukan evaluasi mendalam dan menyasar pada akar masalah, wacana untuk membuka keran dwifungsi TNI terus diproduksi,” ujarnya.

Fatia hawatir, diperkenankannya TNI menempati jabatan sipil akan menciptakan ketidakprofesionalan, khususnya dalam penentuan jabatan. Sebab, mekanisme bukan lagi berfokus pada kualitas seseorang dalam kerangka sistem merit, melainkan berdasarkan kedekatan atau power yang dimiliki.

“Belum lagi beberapa menteri yang menghuni kabinet Presiden Joko Widodo memiliki latar belakang militer, sehingga akan berpotensi besar melahirkan konflik kepentingan,” tegas Fatia.

Pengamat militer Al Araf menilai, usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dapat membuka ruang kembalinya militer dalam ranah fungsi sosial politik baru. Sebagaimana yang pernah terjadi pada era Orde Baru (Orba).

Baca juga : Dihadiri Luhut & Erick, Indonesia HR Summit Kembali Digelar Tahun Ini

“Jadi, kehendak-kehendak Menko Maritim adalah kehendak yang konservatif, yang berlawan dengan arus reformasi TNI saat ini,” katanya.

Al Araf mengungkapkan, dalam Undang-undang TNI No. 34 Tahun 2004 sudah diatur beberapa kementerian yang hanya boleh dimasuki militer. Seperti Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Polhukam, dan lain sebagainya.

“Sehingga tidak perlu lagi ada penambahan menteri seperti kehendak Menteri Kemaritiman ini. Ini akan bertentangan dengan semangat UU reformasi TNI tentunya,” katanya.

Mantan Direktur Imparsial ini mengatakan, masyarakat harus bersikap dan berlawanan pada kehendak-kehendak seperti ini. Sebab ini jelas bertentangan dengan kehidupan berdemokrasi. Kata dia, ada struktur perbedaan dalam birokrasi sipil dengan militer.

Baca juga : Pemerintah Dan Pelaku Usaha Agresif Kembangkan Energi Terbarukan

“Di mana birokrasi sipil berfungsi melayani masyarakat dan fungsi-fungsi sipil, sementara militer bertugas sebagai alat pertahanan negara yang dilatih, ya itu tadi untuk perang,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.