Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
KPK Terima 2.179 Pengaduan Dugaan Korupsi
Yah... Separuh Laporan Cuma Masuk Kotak Arsip
Sabtu, 20 Agustus 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Ia melanjutkan, ketika seseorang belum menjadi penylenggara negara, KPK belum bisa menindaknya. Kecuali yang bersangkutan melakukan tindak pidana suap kepada penyelenggara negara.
Apalagi yang dituding Ubedilah, pihak swasta menjalin kerja sama dengan swasta. Sehingga, tidak ada kewenangan KPK melakukan penyelidikan. Apalagi kerjasama keduanya hanya sebatas relasi bisnis.
“Tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan,” kata Ghufron.
Baca juga : KPK Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Ghufron menyebut, laporan Gibran itu disampaikan ke KPK pada 10 Januari 2022. KPK telah melakukan verifikasi serta klarifikasi kepada pelapor pada tanggal 26 Januari 2022.
Hingga saat ini pelapor belum memberikan data tambahan yang dibutuhkan KPK. “Sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut,” jelas Ghufron.
Sebelumnya dikabarkan, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dilaporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun pada awal Januari 2022.
Baca juga : Pengamat: Ini Baru Terjadi Di Era Firli
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi. Ubedillah menilai terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam bisnis Gibran dan Kaesang dengan sebuah grup bisnis yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.
“Jadi laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” kata Ubedilah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (10/1/2022).
Ubedilah menyebut laporan ini terkait dugaan pencucian uang sebuah perusahaan berinisial PT BMH yang terlibat kebakaran hutan pada 2015. Perusahaan itu disebut merupakan bagian dari grup bisnis PT SM.
Baca juga : Lawan Kartel Migor!
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut PT BMH dengan Rp 7,9 triliun.
Namun, Ubedilah menyoroti penanganan perkara itu. Sebab menurut dia, Mahkamah Agung (MA) menghukum perusahaan itu dengan denda Rp 7,8 miliar pada 2019.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya