Dark/Light Mode

Di Depan Komisi III DPR

Kapolri Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dan Upaya Rekayasa Sambo

Rabu, 24 Agustus 2022 12:56 WIB
Di Depan Komisi III DPR Kapolri Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dan Upaya Rekayasa Sambo

 Sebelumnya 
19 Juli 2022

Laporan di Polres Jaksel ditarik ke PMJ. CCTV yang sebelumnya dikatakan hilang, ternyata CCTV tersebut diambil oleh petugas Propam dan personel Bareskrim.

Di situ, ada peran siapa yang ambil dan amankan. Dan diketahui siapa yang merusak.

20 Juli 2022

Kapolri menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jakarta Selatan.

21-23 Juli 2022

Baca juga : Kapolri: Penyidikan Kasus Brigadir J Hampir Selesai

Kapolri memimpin Anev Bersama Timsus Polri dengan mengundang Satuan Kerja terkait, untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan.

Dari hasil Anev diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Personel Div Propam Polri memasuki TKP saat olah TKP. Padahal seharusnya, tidak boleh ada personel lain yang memasuki TKP untuk menjaga status quo.

2. Adanya personel yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah alm Yosua sebelum olah TKP selesai sepenuhnya.

3. Setelah TKP mulai kosong, personel Divpropam Polri memerintahkan ART untuk membersihkan TKP.

4. Penanganan Barang Bukti (BB) Senpi Saudara Richard tidak profesional. Senpi dipegang dan dikokang oleh Saudara Susanto dan Saudara Agus Nur Patria.

Baca juga : Kepercayaan Publik Terhadap Polri Masih Tinggi, Reputasi Kapolri Tidak Runtuh

5. BB dua pucuk Senpi, maginen, dan peluru baru diserahkan N kepada penyidik Polrestro Jaksel pada Senin, 11 Juli 2022.

6. Penghilangan alat komunikasi para tersangka yang terlibat, dan mengganti dengan HP baru untuk menutupi fakta sebenarnya.

7. Penyidikan dan penanganan CCTV oleh Penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh, dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.

8. CCTV di TKP Duren Tiga rusak dan CCTV di Pos Sekuriti diganti.

22 Juli 2022

Polda Metro Jaya melakukan pra rekonstruksi di aula Polda Metro Jaya atas dasar CCTV di rumah pribadi FS di Saguling, yang ditemukan. Serta TKP Duren Tiga, dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Baca juga : Habaib dan Ulama Minta Komisi III DPR Dukung Kapolri Tuntaskan Kasus Sambo

23 Juli 2022

Olah TKP gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim, untuk melihat kesesuaian hasil pra rekonstruksi. Hasilnya, ada inkonsistensi keterangan dari pra rekonstruksi yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Seperti arah tembakan yang menyebar dan sudut tembakan yang tidak sesuai dengan pihak-pihak yang terlibat.

27 Juli 2022

Ekshumasi atau otopsi terhadap jenazah Brigadir J dilakukan oleh Persatuan Dokter Forensik Indonesia didampingi Kompolnas.

3 Agustus 2022

Bharada RE ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Kemudian berubah menjadi 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.