Dark/Light Mode

Di Depan Komisi III DPR

Kapolri Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dan Upaya Rekayasa Sambo

Rabu, 24 Agustus 2022 12:56 WIB
Di Depan Komisi III DPR Kapolri Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dan Upaya Rekayasa Sambo

 Sebelumnya 
4 Agustus 2022

Irsus melaporkan hasil pemeriksaan internal, ada 25 personel terduga pelanggar yang tidak profesional dalam olah TKP awal dan proses penyidikan.

Mereka menghilangkan barang bukti, merekayasa kasus dan/atau diduga menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

Pemeriksaan diiringi mutasi jabatan yang bersifat demosi, terhadap terduga pelanggar.

Sebanyak 10 orang dimutasi, dan diganti pejabat baru.  Sesuai Surat Telegram Nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Di antaranya Kadiv Propam, Karo Paminal, dan Karo Propam.

"Alhamdulillah, hambatan yang selama ini dirasakan penyidik, mulai berkurang. Penyidikan mulai berjalan lancar, dan membuahkan hasil dan titik terang," katanya.

Baca juga : Kapolri: Penyidikan Kasus Brigadir J Hampir Selesai

5 Agustus 2022

Bharada Richard (Bharada E) menjadi tersangka atas laporan pengacara korban. Dia menyampaikan perubahan, atas pengakuan sebelumnya.

Saat itu, Bharada E mengaku melihat Brigadir J teekapar, bersimbah berdarah. Lalu, FS berdiri pegang senjata, dan menyerahkan kepadanya.

"Saat itu, Timsus melapor kepada saya. Saya minta Richard dihadapkan ke saya. Kenapa kesaksiannya berubah," kata Kapolri.

Rupanya, saat itu Bharada RE mendapat janji  FS akan dapat SP3, tapi faktanya dia tetap jadi tersangka.

Atas dasar tersebut, Bharada E menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yang kemudian mengubah dan informasi awal serta keterangan awal saat itu.

Baca juga : Kepercayaan Publik Terhadap Polri Masih Tinggi, Reputasi Kapolri Tidak Runtuh

Richard minta dikenalkan pengacara baru, dan menolak dipertemukan dengan FS.

FS yang semula tetap bertahan dengan keterangan awal, kemudian ditempatkan di Mako Brimob.

6 Agustus 2022

Bharada E menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang benderang. Dia menuliskan keterangan secara urut. Mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga.

Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah Saudara FS. Keterangan itu dituangkan dalam BAP.

Selanjutnya, Bharada E minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga : Habaib dan Ulama Minta Komisi III DPR Dukung Kapolri Tuntaskan Kasus Sambo

7 Agustus 2022

Kuwat Maruf dan Brigadir R jadi tersangka. Awalnya, Kuwat berniat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap.

FS kemudian akui perbuatannya. Dia mengaku membuat skenario tembak-menambak Bharada E dan Brigadir J.

FS kemudian menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.