Dark/Light Mode

Di Depan Komisi III DPR

Kapolri Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dan Upaya Rekayasa Sambo

Rabu, 24 Agustus 2022 12:56 WIB
Di Depan Komisi III DPR Kapolri Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dan Upaya Rekayasa Sambo

 Sebelumnya 
12 Juli 2022

Kapolres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers, terkait penanganan perkara yang lebih lengkap. Karena langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan langsung terhadap 4 saksi.

"Namun, olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapat intervensi dari Saudara FS. Sehingga, proses penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional," papar Kapolri.

Narasi yang dijelaskan Kapolres, secara umum menjelaskan bahwa peristiwa Duren Tiga telah sesuai prosedur dan kronologis. Diawali dengan adanya pelecehan terhadap Saudara PC, sehingga Brigadir J meninggal.

Saat itu disampaikan, ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar.

"Ini menjadi pertanyaan, karena Kapolres tersebut terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kemudian, didapati bahwa Kapolres datang terlambat ke TKP," cetus Kapolri.

Baca juga : Kapolri: Penyidikan Kasus Brigadir J Hampir Selesai

Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, Kapolri mengatakan, pihaknya bergerak cepat membentuk Timsus. Dengan Surat Perintah Nomor SPRIN 5647 tanggal 12 Juli 2022.

Timsus ini terdiri dari Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kaba Intelkam, As DM, Kadiv Humas, Kapusdokkes, Irwil V Itwasum, Dirtipidum Bareskrim, Kapuslabfor Bareskrim, Dirkamneg Baintelkam, dan Karo Wabprof Div Propam.

"Sesuai arahan saya pada saat pembentukan Timsus, tim akan mengungkap peristiwa yang terjadi sesuai fakta, obyektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada kaidah-kaidah penyelidikan dan penyidikan scientific crime investigation, dan prinsip Hak Asasi Manusia. Agar peristiwa ini menjadi terang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujar Kapolri.

Dia mengaku memonitor secara langsung setiap perkembangan, termasuk proses evaluasi dalam olah TKP, pendalaman pemeriksaan internal, serta penyelidikan dan penyidikan dan rapat-rapat yang melibatkan satuan kerja terkait.

"Saya ingin memastikan, bahwa upaya yang dilakukan Timsus Polri,  bebas dari kepentingan pihak-pihak terkait. Demi menegakkan keadilan, dan bisa memberikan asistensi secara berjenjang," tandas Kapolri.

Saat itu, kasus masih ditangani Polres Jakarta Selatan. Serta mendapatkan asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Selain itu, Polri juga melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.

Baca juga : Kepercayaan Publik Terhadap Polri Masih Tinggi, Reputasi Kapolri Tidak Runtuh

Berdasarkan kesepakatan, Komnas HAM juga akan melakukan penyelidikan independen, untuk mempertahankan asas imparsial.

"Kami juga berkomitmen memberikan akses seluas-luasnya kepada Komnas HAM, untuk melakukan pengawasan, pengujian, dan pemeriksaan terkait penembakan di Duren Tiga," kata Kapolri.

Saat ini, investigasi yang dilakukan Komnas HAM masih berjalan. Sedangkan Timsus, masih terus melakukan proses penyidikan, yang saat ini hampir selesai. Untuk melanjutkan pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik.

Timsus antara lain beranggotakan Bareskrim, Puslabfor, Inafis melakukan pendalaman. Berangkat dari olah TKP dengan menggunakan scientific crime investigation. Meliputi olah TKP, uji balistik metalurgi, uji biologi kimia forensik, dan uji digital forensik yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri.

Selain itu, juga ada biometric identification oleh Pusinafis. Serta tindakan ilmiah lainnya.

Hasil analisis sementara olah TKP mengungkap adanya sudut dan arah tembakan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal. Namun, berasal dari 1 titik atau sumber.  Dalam hal ini, ditemukan adanya pengaburan fakta dan TKP. Sehingga, dilakukan pemeriksaan ulang.

Baca juga : Habaib dan Ulama Minta Komisi III DPR Dukung Kapolri Tuntaskan Kasus Sambo

18 Juli 2022

Polri juga dapat laporan dari kuasa hukum almarhum Yosua, LP B 386 tanggal 18 Juli 2022, terkait dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana, serta penganiayaan berat terhadap kliennya.

Timsus kemudian melakukan pemeriksaan tindak pidana secara pro justicia.

Dari berbagai pendalaman dan laporan - termasuk masukan dari penyidik, civil society, senior polri, DPR, dan masyarakat - banyak yang meragukan independensi dan integritas Polri dalam penanganan masalah ini, karena Saudara FS saat itu masih menjabat Kadiv Propam. 

"Oleh karena itu, pada Senin 18 Juli 2022, saya menonaktifkan jabatan Kadiv Propam Polri. Dan kemudian pada 20 Juli, kami juga menonaktifkan Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Harapannya, pencopotan ini bisa membuat proses penyidikan menjadi lebih obyektif," terang Kapolri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.