Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PT Nindya Karya Divonis Denda Rp 900 Juta Dan Uang Pengganti Rp 44,6 Miliar
Kamis, 22 September 2022 18:26 WIB
Sebelumnya
Nah, keuntungan atas pengelolaan aset itu wajib disetorkan ke rekening penampungan KPK sampai putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
"Menetapkan terdakwa agar tetap mengelola aset usaha berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), dan melanjutkan penyetoran keuntungan aset usaha ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Susanti.
Adapun lokasi stasiun pengisian bahan bakar tersebut, yakni SPBN Nomor 18.606.231 berada di Jalan Sisingamangaraja PPI Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Baca juga : Waskita Karya Raih Tender Proyek Gedung CMU3 RSCM Senilai Rp 252 M
Sementara, SPBU berada di Jalan Sultan Iskandar Muda Desa Gp Pie Kecamatan Meuraxa Ulee Lhueue, Kota Banda Aceh. Kemudian, SPPBE di Jalan Kantor Koramil Meurebo, Desa Peunaga Reyeuk Kecamatan Meurebo, Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Vonis PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sama dengan tuntutan jaksa KPK. Atas vonis tersebut, jaksa serta pihak PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menyatakan pikir-pikir.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebelumnya didakwa merugikan negara Rp 313 miliar terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
Baca juga : Pencucian Uang Bupati Puput Tantriana Capai Rp 104,8 Miliar
Menurut jaksa, terdapat selisih antara penerimaan riil dan biaya riil dari pengerjaan proyek pada 2004-2011. Selain itu, ada juga penggelembungan harga satuan dan volume pada proyek itu sehingga merugikan negara Rp 313 miliar.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dinilai memperkaya diri dan orang lain. Terdakwa PT Nindya Karya disebut memperkaya diri Rp 44.681.053.100 dan PT Tuah Sejati Rp 49.908.196.378.
"Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 313.345.743.535,19 dengan rincian; pertama, selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004 sampai dengan 2011 sebesar Rp 287.270.626.746,39. Kedua, kekurangan volume terpasang tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp 15.912.202.723,80. Ketiga, penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10.162.914.065," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya