Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menyarankan Apeng mematuhi peraturan di rutan.
“Iya, saya baru masuk pertama kali masuk penjara, saya tidak tahu aturannya Pak,” jawab Apeng.
Apeng diadili karena merugikan negara Rp 86,5 triliun. Ia menguasai kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau untuk dijadikan perkebunan sawit Duta Palma Grup.
Pembukaan lahan sawit ini tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Apeng kongkalikong dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Supaya lima perusahaan Duta Palma Grup mendapat izin lokasi.
Apeng juga didakwa melakukan pencucian uang hasil perkebunan sawit ini.
Baca juga : WTP, Kementerian ATR Pastikan Layanan Bebas Pungli Dan Korupsi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak keberatan Apeng atas dakwaan. “Menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya,” putus Fahzal.
Usai hakim membacakan putusan sela, Apeng memohon agar blokir rekening perusahaannya dibuka. Alasannya, operasional perusahaan jadi terhenti karena rekening dibekukan. Juga tidak bisa bayar gaji karyawan puluhan ribu orang.
Namun, permohonan ini ditolak. Hakim meminta Apeng membuktikan bahwa rekening yang diblokir tidak terkait perkara. Jika ingin permohonannya dikabulkan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya