Dark/Light Mode

Ketahuan Simpan Ponsel Di Tahanan

Apeng Disel Isolasi

Selasa, 4 Oktober 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).

 Sebelumnya 
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menyarankan Apeng mematuhi peraturan di rutan.

“Iya, saya baru masuk pertama kali masuk penjara, saya tidak tahu aturannya Pak,” jawab Apeng.

Apeng diadili karena merugikan negara Rp 86,5 triliun. Ia menguasai kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau untuk dijadikan perkebunan sawit Duta Palma Grup.

Baca juga : DPR Dicurigai

Pembukaan lahan sawit ini tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apeng kongkalikong dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Supaya lima perusahaan Duta Palma Grup mendapat izin lokasi.

Apeng juga didakwa melakukan pencucian uang hasil perkebunan sawit ini.

Baca juga : WTP, Kementerian ATR Pastikan Layanan Bebas Pungli Dan Korupsi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak keberatan Apeng atas dakwaan. “Menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya,” putus Fahzal.

Usai hakim membacakan putusan sela, Apeng memohon agar blokir rekening perusahaannya dibuka. Alasannya, operasional perusahaan jadi terhenti karena rekening dibekukan. Juga tidak bisa bayar gaji karyawan puluhan ribu orang.

Namun, permohonan ini ditolak. Hakim meminta Apeng membuktikan bahwa rekening yang diblokir tidak terkait perkara. Jika ingin permohonannya dikabulkan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.