Dark/Light Mode

DPR Usul Kader Parpol Bisa Jadi Bos BI

Ingat, Sektor Keuangan Haram Diduduki Politisi!

Minggu, 23 Oktober 2022 06:30 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: Dok. Bank Indonesia).
Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: Dok. Bank Indonesia).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemauan DPR agar politisi atau kader partai politik bisa menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) ditolak berbagai kalangan. Independensi BI harga mati.

Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan, pihaknya tidak akan memberi celah bagi politisi masuk ke lembaga keuangan. Saat ini, BI dan Pemerintah masih melakukan koordinasi erat untuk mendorong reformasi sektor keuangan.

“Presiden menegaskan, independensi adalah hal mendasar dari pilar kebijakan ekonomi kita di bidang Bank Sentral, khususnya moneter,” ujarnya.

Perry mengatakan, pada waktunya Pemerintah akan menyampaikan pandangan bersama berkaitan dengan reformasi sektor keuangan menuju Indonesia maju. Serta, penguatan digitalisasi serta koordinasi di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Baca juga : Bahlil: Jaga Investor Dengan Jamin Stabilitas Politik

“Dengan mengedepankan independensi BI, yang oleh Pak Presiden ditekankan sangat penting,” tegas Perry.

Direktur Riset Core, Piter Abdullah menegaskan, usulan politisi masuk ke sektor keuangan dapat mengganggu in­dependensi BI.

Dia bilang, argumentasi yang diungkapkan DPR ngawur. Sebab, independensi Bank Sentral sebuah keharusan. Oleh karena itu, tidak hanya dalam proses, tapi pengambilan keputusannya juga dijaga.

Piter mengatakan, independensi ini sudah sangat jelas ada dalam Undang-undang (UU) BI. Independensi dijaga dengan tidak memasukkan unsur-unsur yang berpotensi terjadinya intervensi, yaitu dengan tidak memasukkan unsur politik.

Baca juga : Johanis Tanak Terpilih Jadi Komisioner KPK Pengganti Lili Pintauli

“Ini sudah terlihat sangat jelas ketika BI dipisahkan dari Pemerintah pada 1999,” jelas dia.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, keuangan merupakan sektor sensitif. Tidak boleh sembarang orang masuk ke dalamnya.

Kata dia, sebagus apapun kompetensin­ya, kalau sudah anggota partai politik tidak bisa jadi anggota Dewan Gubernur BI. “Ini jadi berbahaya. Tetap tidak bisa,” tegasnya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengin­gatkan, ketentuan pengisian posisi Dewan Gubernur BI yang sudah baik hendaknya tidak diubah. Hal itu demi menjaga ke­percayaan masyarakat.

Baca juga : OJK Dan IIA Perkuat Peran Profesi Auditor Intern Sektor Jasa Keuangan

Sebelumnya, politisi atau kader partai politik diusulkan bisa menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Dalam rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), DPR menghapus Pasal 47 C di UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dikutip dari UU tersebut, disebutkan ada syarat untuk menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Yaitu dilarang menjadi pen­gurus atau anggota partai politik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.