Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPR Usul Kader Parpol Bisa Jadi Bos BI
Ingat, Sektor Keuangan Haram Diduduki Politisi!
Minggu, 23 Oktober 2022 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kemauan DPR agar politisi atau kader partai politik bisa menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) ditolak berbagai kalangan. Independensi BI harga mati.
Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan, pihaknya tidak akan memberi celah bagi politisi masuk ke lembaga keuangan. Saat ini, BI dan Pemerintah masih melakukan koordinasi erat untuk mendorong reformasi sektor keuangan.
“Presiden menegaskan, independensi adalah hal mendasar dari pilar kebijakan ekonomi kita di bidang Bank Sentral, khususnya moneter,” ujarnya.
Perry mengatakan, pada waktunya Pemerintah akan menyampaikan pandangan bersama berkaitan dengan reformasi sektor keuangan menuju Indonesia maju. Serta, penguatan digitalisasi serta koordinasi di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Baca juga : Bahlil: Jaga Investor Dengan Jamin Stabilitas Politik
“Dengan mengedepankan independensi BI, yang oleh Pak Presiden ditekankan sangat penting,” tegas Perry.
Direktur Riset Core, Piter Abdullah menegaskan, usulan politisi masuk ke sektor keuangan dapat mengganggu independensi BI.
Dia bilang, argumentasi yang diungkapkan DPR ngawur. Sebab, independensi Bank Sentral sebuah keharusan. Oleh karena itu, tidak hanya dalam proses, tapi pengambilan keputusannya juga dijaga.
Piter mengatakan, independensi ini sudah sangat jelas ada dalam Undang-undang (UU) BI. Independensi dijaga dengan tidak memasukkan unsur-unsur yang berpotensi terjadinya intervensi, yaitu dengan tidak memasukkan unsur politik.
Baca juga : Johanis Tanak Terpilih Jadi Komisioner KPK Pengganti Lili Pintauli
“Ini sudah terlihat sangat jelas ketika BI dipisahkan dari Pemerintah pada 1999,” jelas dia.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, keuangan merupakan sektor sensitif. Tidak boleh sembarang orang masuk ke dalamnya.
Kata dia, sebagus apapun kompetensinya, kalau sudah anggota partai politik tidak bisa jadi anggota Dewan Gubernur BI. “Ini jadi berbahaya. Tetap tidak bisa,” tegasnya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan, ketentuan pengisian posisi Dewan Gubernur BI yang sudah baik hendaknya tidak diubah. Hal itu demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca juga : OJK Dan IIA Perkuat Peran Profesi Auditor Intern Sektor Jasa Keuangan
Sebelumnya, politisi atau kader partai politik diusulkan bisa menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Dalam rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), DPR menghapus Pasal 47 C di UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dikutip dari UU tersebut, disebutkan ada syarat untuk menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Yaitu dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya