Dark/Light Mode

Modus Supaya Disuap, Bupati Tamzil Sering Nahan Jabatan Eselon 2

Sabtu, 27 Juli 2019 16:27 WIB
Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ). (Foto: IG@irtamzil).
Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ). (Foto: IG@irtamzil).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus tahun 2019.

Dia bersama staf khususnya, Agus Soeranto (ATO) menerima suap dari Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Tamzil menahan posisi eselon 2 di Pemkab Kudus agar terus kosong. Ini supaya jabatan itu bisa "dijual".

"Jadi ada yang sudah lulus tes sesuai aturan, dan bahkan sudah mendapatkan nilai tertinggi misalnya, tapi sampai saat terjadi OTT belum diberikan kesempatan untuk diberikan jabatan itu," ungkap Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Baca juga : Ada Duit Rp 200 Juta Dalam OTT Bupati Kudus, Konon Terkait Jual Beli Jabatan

"Ada beberapa juga yang sudah juga, tapi masih dibuat Plt terus," imbuhnya.

Hal ini yang kemudian dilaporkan masyarakat kepada KPK. Komisi antirasuah pun mengembangkan laporan itu hingga akhirnya dilakukan OTT pada Jumat (26/7) kemarin.

Basaria memastikan, timnya akan mengembangkan, apakah ada pihak lain yang sudah menyerahkan uang kepada Tamzil untuk membeli jabatan. Dikembangkan juga, apakah jual beli jabatan juga terjadi pada jabatan eselon 3 dan 4.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4.

Baca juga : Pasar Jaya Ramaikan Pasar Buku Kenari dengan Berbagai Event

Untuk posisi eselon 2, terdapat 4 instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

Sementara soal tarif untuk membeli jabatan, KPK mengaku sudah menerima informasi. Namun, Basaria belum mau mengungkapkannya

"Untuk tarif-tarif, baru informasi yang kita terima. Masih kita dalami. Tapi yang sudah kita pastikan saat di-OTT dia (Tamzil) minta Rp 250 juta," jawabnya.

Basaria menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan. Dia mengingatkan, kasus jual beli jabatan ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan. Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang profesional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan.

Baca juga : Saksi Sebut Ada Keinginan Pimpinan Soal Seleksi Jabatan Kemenag

"Reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari Program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," tegas Basaria. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.