Dark/Light Mode

Kasus Investasi Bodong Indosurya

Penyitaan Aset Rp 40 Triliun Terhambat Izin Pengadilan

Sabtu, 29 Oktober 2022 07:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Twitter @KejaksaanRI).
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Twitter @KejaksaanRI).

 Sebelumnya 
Henry menginstruksikan tim marketing menawarkan produk berupa simpanan berjangka. Iming-imingnya mendapatkan cashback dan juga bunga tinggi.

Nasabah yang berminat diminta langsung mentransfer uang ke rekening penampungan atas nama Kospin Indosurya di Bank BCA. Sejak saat itu, ratusan nasabah telah menyetorkan uangnya.

Pada 2014 Henry mengganti nama KSP Indosurya Inti menjadi KSP Indosurya Cipta. Perubahan dilakukan dengan merekayasa rapat tahunan luar biasa.

Tujuannya untuk memperluas wilayah perekrutan anggota. Setelah disahkan notaris, perubahan itu disetujui Kepala Dinas KUKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Ratnaningsih. Susunan pengurus barunya yakni Henry Surya sebagai ketua, sekretaris Mamike Harianti, bendahara Sonia.

Baca juga : Presidensi G20 Indonesia Hasilkan Rp 21 T Dana Cadangan Hadapi Pandemi

Susunan pengawasnya, Suwito Ayub sebagai ketua, anggotanya Steven Ralp Richardson dan Simon Chaniago.

Untuk mendapat legalitas koperasi berskala nasional, Henry Surya meminta bantuan Jauhari, Kepala Bidang Penyusunan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Koperasi sekaligus Asisten Deputi Urusan Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM.

Jauhari lantas membuat Surat Keterangan Nomor 367/ Dep.1.1.2/IX/2014 yang cacat prosedur. Berangkat dari surat itu, wilayah operasional KSP Indosurya Cipta yang semula hanya di wilayah Provinsi DKI Jakarta, membuka 191 Kantor Cabang yang tersebut di Indonesia.

Pundi-pundi uang sejak tahun 2012 sampai dengan 2020 pun terus bertambah. “Jumlah total dana terhimpun kurang lebih sebesar Rp. 106.631.561.109.766,” ujar jaksa.

Baca juga : Techno9 Genjot Kinerja Dengan Aplikasi Kesehatan Dan Pendidikan

Dana itu kemudian digunakan Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub untuk memberikan fasilitas kredit kepada pihak ketiga. “Yang tidak ada hubungannya dengan anggota,” beber jaksa.

Henry menempatkan uang nasabah di 30 perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya Group dengan total Rp 10,5 triliun. Dari jumlah itu, Henry menempatkan Rp 2,5 triliun ke rekening pribadinya.

Henry Surya juga memerintahkan Suwito Ayub agar menggunakan uang tersebut untuk membeli MTN yang diterbitkan PT Indosurya Inti Finance Rp 1,8 triliun.

Uang nasabah juga digunakan untuk membayar cicilan properti dan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Indosurya Group. Yakni PT Sun International Capital. Ada pula rinciannya 443 gedung dan bangunan yang dibeli.

Baca juga : Rp 440 Triliun Cukup Untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub juga dianggap telah membelanjakan uang hasil tindak pidana tersebut untuk pembelian aset tidak bergerak senilai Rp 34.797.508.400. Serta membeli kendaraan roda empat sebanyak 49 unit.

Perkara ini diusut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menilai, kerugian yang dialami masyarakat dalam perkara ini merupakan yang terbesar dalam sejarah.

“Belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia,” katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.