Dark/Light Mode

Pasal Karet Tetap Dimasukkan

Dekolonialisasi KUHP Omong Atau Cuma Pura-pura Aja Nih?

Jumat, 11 November 2022 06:20 WIB
Ilustrasi RKUHP (Foto Istimewa)
Ilustrasi RKUHP (Foto Istimewa)

 Sebelumnya 
Netizen menilai kedepannya masyarakat akan semakin susah mengkritik. Soalnya, antara kritik dan menghina bagai dua sisi mata uang, ambigu dan sangat tergantung pada perspektif individu masing-masing.

Akun @NapiPKS menjelaskan, draf RUU KUHP terbaru tidak banyak berubah. Salah satunya yang tetap dipertahankan adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum.

“Jadi, yang menghina Polisi, DPR dihukum 18 bulan penjara,” ungkapnya.

Baca juga : Fokus Garap EBT dan Dekarbonisasi, Pertamina Power Indonesia Ganti Nama Jadi Pertamina NRE

Akun @Lubis_jhony menilai RUU KUHP pada Pasal 349 ayat 1 sangat menyedihkan. Pasal tersebut, kata dia, berpotensi dijadikan pasal karet karena bisa dengan mudah menangkap orang yang kritis atas sebuah perbuatan negatif oknum lembaga negara.

“Definisi menghina atau mengkritik akhirnya sesuai kepentingan penyidik. Mundur kebebasan untuk bersuara objektif,” kata dia.

Kekhawatiran juga dirasakan @Roy_Adiguna. Kata dia, kebebasan sedikit demi sedikit mulai diberangus menjelang Pemilu 2024. Dengan pasal tersebut, meski tidak ada aduan masuk, penyidik dapat mengkategorikan menghina.

Baca juga : Heru Lanjutkan Normalisasi Sungai Yang Mandek Di Era Anies

“Masyarakat semakin susah mengkritik. Karena nantinya kritik dan menghina akan memiliki ambiguitas,” ujar @Munurami.

Akun @teguhsupriyatno mengatakan, kontrol masyarakat terhadap DPR, Polisi dan Kejaksaan akan semakin sulit dilakukan jika RUU KUHP disahkan. Kata dia, bagaimana mungkin keadilan bisa diterapkan jika korban penghinaan adalah penyidik dan penuntut umum di persidangan.

“Buat apa mereka jadi anggota DPR kalau tidak boleh dikritik, dihina atau dihujat. Parah, mencari aman sendiri,” kritik @Eka_Azmil_Putra.

Baca juga : Suara Kak Seto Dan Komnas Perempuan Mana Nih...

Akun @Guest menyarankan Pemerintah mendefinisikan terlebih dahulu apa itu menghina. Dia dikhawatir, kritik akan dibilang menghina. Kata dia, pasal tersebut bisa jadi pasal karet yang akan di pakai untuk memenjarakan orang yang ber seberangan.

“Tidak pantas sekali RUU KUHP ini, karena melindungi sekali lembaga negara. Bila DPR dan polisinya sudah bagus, tidak masalah,” kata @Red.Akun @Dhani_kurniawan menyarankan, bila tidak mau dikritik, harus kerja dengan benar dan amanah. Kata dia, masyarakat itu memberikan kritik karena ada yang salah pada lembaga atau instansi tersebut. “Jadi gampang. Udah paham kan,” sergah @Dhani_kurniawan. “Kalau DPR, Polisi dan Jaksa tidak mau dihina, jangan berbuat salah,” saran @Derry_Ekasaputra.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.