Dark/Light Mode

Pj Gubernur Papua Barat Minta Bupati Sosialisasikan Kebijakan Otsus Jilid II

Jumat, 9 Desember 2022 17:20 WIB
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, beserta Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, usai sidang pleno penyerahan Raperda APBD tahun 2023 di Aston Niu Manokwari, Senin (5/12). (Foto: Istimewa)
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, beserta Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, usai sidang pleno penyerahan Raperda APBD tahun 2023 di Aston Niu Manokwari, Senin (5/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penjabat Gubernur Provinsi Papua Paulus Waterpauw meminta seluruh bupati/walikota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Forkopimda untuk mensosialisasi arah kebijakan program pembangunan dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II.

"Untuk upaya sosialisasi Otsus Jilid Kedua kita akan libatkan media online, televisi dan radio. Kita akan bertemu masyarakat untuk mensosialisasikan UU Nomor 2 Tahun 2021," ujar Paulus Waterpauw saat ditemui wartawan usai sidang pleno penyerahan Raperda APBD tahun 2023 di Aston Niu Manokwari, Senin (5/12) malam.

Waterpauw menyampaikan, pelaksanaan program Otsus di tanah Papua harus diketahui oleh semua kalangan masyarakat Orang Asli Papua (OAP).

Baca juga : Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus Di Magetan

Dikatakan, masyarakat harus tahu karena dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus penjabarannya ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tentang kebijakan kewenangan dan PP 107 tentang keuangan, dan turunannya itu sudah kita buatkan 21 Perdasus dan juga Perdasi. 

Dia menerangkan, dari 21 Perdasus dan Perdasi setelah dilakukan harmonisasi ke Kementerian Dalam Negeri dari 21 regulasi tersebut ada dua yang nomor registrasinya belum dikeluarkan yakni menyangkut kewenangan perangkat daerah dan kepolisian daerah.

"Saya pikir itu sudah bagus sekali dari jumlah itu, artinya 98,9 persen sudah disetujui dan waktu cepat ini mudah-mudahan kita bisa merealisasikan dengan peraturan turunan," tuturnya.

Baca juga : Bamsoet: MPR Terus Tingkatkan Sosialisasi 4 Pilar Sebagai Vaksinasi Ideologi

Ditegaskan, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan melanjutkan dalam peraturan daerah khusus dan peraturan daerah provinsi, juga akan diturunkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan peraturan bupati dan peraturan walikota.

Menurutnya, masyarakat berpikir Otsus gagal karena pihak pemerintah sendiri belum maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ini menjadi tantangan bagi kami semua untuk sama-sama pikir. Saya pikir itu bagian yang kita harus aktif sosialisasi, memang ada surat edaran dari Mendagri yang ditandatangani oleh Wamendagri untuk mewajibkan kita mensosialisasikan UU Otsus Jilid II ini," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.