Dark/Light Mode

Pro-Kontra Pasal-Pasal Karet KUHP (4) Hukuman Untuk Koruptor Kenapa Diperlemah?

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly: Prinsipnya, Sama Di Mata Hukum...

Rabu, 14 Desember 2022 08:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. (Foto: Istimewa).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Kenapa tidak langsung 4 tahun saja?

Kan masih ada ancaman ke atasnya. Kenapa kita lihat begitu, ada faktor yang meringankan. Sehingga dibuat kecil. Misalnya 10 juta. Kalau kita buat limitnya 4 tahun, kan berbahaya sekali. Misal, 10 juta, kepala desa, uang bankdes. Langsung 4 tahun 10 juta, padahal ada yang di sana di range itu dilihat oleh hakim.

Yang rakyat khawatir, ke depan koruptor akan dijatuhi hukuman ringan. Ini tentunya bikn rakyat marah loh. Komentar Anda?

Baca juga : Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar: Ini Penurunan, Efek Jera Tak Akan Tercapai

Pasti marah. Boleh marah. Marah sekali.

Korupsi itu kan kejahatan luar biasa, kenapa hukumannya tidak sampai maksimal saja sih?

Oh, itu bisa ditambahkan hukumannya dalam pengadilan. Misalnya, koruptor dicabut hak politiknya. Bisa. Ada pejabat yang dicabut hak politiknya. Nggak boleh lagi masuk politik. Misal, dibatasi 5 tahun setelah menjalani masa hukuman. Ini tergantung hakim melihat potensi destruktifnya.

Baca juga : Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej: Tidak Dimaksudkan Membungkam Kritik

Anda masih yakin KUHP baru ini sudah bersikap adil?

Saya cerita. Kalau tidak salah, di buku Shakespeare, saudagar karena salah satu hal berkelahi, orang ini bacok saudagar, luka, terus pergi ke pengadilan. Hakim kasih hukuman berbeda. Saudagar protes: saya mau bacok dia karena dia bacok saya. Kata hakim: kamu kan dibacok sekali, nanti kamu bacok dia sekali, tapi presisinya harus pas di mata hukum. Kalau lebih kamu ditambah bacokannya. Keadilan sesungguhnya hanya ada pada Tuhan.

Maksudnya?

Baca juga : Hotman Paris, Advokat senior: Ini Fatal Bagi Industri Turis

Begini. Kadang-kadang di dalam pelaksanaan hukuman, KUHP adalah balance antara kepastian hukum dan keadilan. Bila ada antara kepastian hukum dan keadilan, ambil keadilan. Kadang-kadang orang mengambil kepastian hukum, tapi mengabaikan keadilan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.