Dark/Light Mode

Pro-Kontra Pasal Karet UU KUHP (Habis) Menghina Pengadilan, Kini Bisa Celaka

Santoso, Anggota Komisi III DPR Martabat Lembaga Negara Harus Dijaga

Sabtu, 17 Desember 2022 06:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Anda menolak jika pasal ini dianggap mengebiri kebebasan berpendapat?

Pasal ini bukan membatasi warga negara untuk mengkritik atas kebijakan atau program yang dilakukan oleh Pemerintah atau lembaga negara, tapi menjaga agar tidak dihina atau dilecehkan yang berakibat pada terciptanya situasi yang tidak kondusif di masyarakat.

Masih ada saja anggapan pasal ini untuk melindungi Pemerintah dan lembaga negara dari hinaan. Apa penjelasan Anda?

Baca juga : Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Semangatnya Masih Kolonial

Di Pasal 420 ayat (4) dijelaskan, untuk ke tahap penyidikan, apakah itu melanggar atau tidak, harus ada delik aduan oleh pihak yang dihina atau dilecehkan harkat dan martabatnya. Tidak bisa langsung tangkap seperti pada KUHP produk kolonial.

Jadi urgensi lahirnya pasal ini bukan untuk melindungi Pemerintah dan lembaga negara?

Masuknya Pasal 420 bukan karena adanya urgensi, tapi untuk menciptakan tertib hukum dan pemerintahan. Karena kita melihatnya bukan hanya pada saat ini, tapi juga melihat jauh ke depan, siapa pun yang memimpin negeri ini harus dijaga harkat dan martabatnya. Di samping itu tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca juga : Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Semua Masih Asumsi

Tidak boleh sewenang-wenang karena ia sebagai penguasa, bukan itu tujuan dari pasal ini. Prinsipnya adalah sama dengan hak-hak warga negara yang kedudukannya sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena ini menyangkut tentang pasal menjaga harkat dan martabat pemerintah serta lembaga negara, maka timbul polemik di ruang publik.

Jika KUHP diterapkan di kemudian hari, negara harus membuktikan bahwa tidak ada satupun rakyat yang dinilai melakukan pelanggaran jika tidak ada delik aduan oleh pelapor. Jadi tidak boleh berbalik juga hak rakyat dilanggar oleh aparat hukum atau pihak manapun yang mewakili lembaga negara.

Jangan sampai alat kekuasaan memakai pasal ini untuk memukul pihak-pihak yang berseberangan dengan Pemerintah atau lembaga negara. Kita dan rakyat semua harus menjadi bagian agar tidak ada abuse of power dengan adanya pasal ini. Semuanya harus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, TAUFIK BASARI Tolong, Bacanya Secara Utuh Ya..!

Ada pihak yang berpendapat, pasal ini dilahirkan sengaja untuk membungkam demokrasi. Bagaimana itu?

Itu penafsiran yang keliru. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.