Dark/Light Mode

Waduh, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno Ikut Kecipratan Suap

Rabu, 7 Agustus 2019 17:23 WIB
Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (Foto: Istimewa)
Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara suap pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Garuda Indonesia, yang menjerat eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emisyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Dalam melakukan penyidikan pokok perkara tersebut selama 2 tahun, komisi antirasuah menemukan fakta bahwa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno turut menerima suap dari Soetikno.

Baca juga : Runway 3 Bandara Soetta Jadi Kado Hari Kemerdekaan

"SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro, yang dikirim ke rekening HDS (Hadinoto) di Singapura," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Uang suap itu, merupakan "hadiah" dari Soetikno karena Emirsyah dan Hadinoto berhasil memenangkan kontrak empat pabrikan. Keempatnya adalah Rolls-Royce, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR), serta perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI).

Baca juga : Kawasan Padat Penduduk di Tanah Abang Kebakaran

Empat pabrikan itu meneken kontrak dengan Emirsyah untuk program peremajaan pesawat pada 2008-2013, dengan nilai miliaran dolar AS.

Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Keempat, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Baca juga : DPD RI Rangkul Para Wanita Lewat Kegiatan Seminar

Atas keberhasilannya membantu empat pabrikan itu meneken kontrak dengan Garuda Indonesia, Soetikno selaku Konsultan Bisnis atau Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR menerima komisi. Nah, sebagian komisi itu kemudian diberikannya kepada Emirsyah dan Hadinoto. Alhasil, Hadinoto pun ikut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.