Dark/Light Mode

Prof Djohermansyah Johan Soal Usulan Jabatan Gubernur Dihapus

Nanti Kocar-kacir Ngelayani Rakyat

Kamis, 9 Februari 2023 08:00 WIB
Prof Djohermansyah Djohan. (Foto: Twitter @djoherman).
Prof Djohermansyah Djohan. (Foto: Twitter @djoherman).

 Sebelumnya 
“Kesimpulan saya, ada ongkos yang mahal untuk sebuah demokrasi. Kalau negara nggak mau ngeluarin uang, pilih lewat dewan. Kalau nggak mau juga, ya otoriter saja, dipilih presiden,” tegasnya.

Djohermansyah juga tidak setuju bila jabatan gubernur dianggap sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. Menurutnya, tugas utama gubernur itu memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah provinsi. Ada 32 kewenangan di tangannya, dibantu Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014.

“Jadi, bukan sekadar mandor yang ngontrol bupati atau wali kota. Ada kewenangan yang berada di pusat, provinsi, kabupaten/kota,” jelasnya.

Baca juga : Soal Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Kajian Mendalam

Di provinsi, bebernya, ada banyak dinas. Mulai dari dinas pendidikan, perdagangan, perindustrian, kesehatan, dan lainnya. Misalnya, pada dinas pendidikan. Tugas dari kabupaten/kota itu bertanggung jawab untuk ngurus TK, SD, SMP. Sedangkan untuk SMA sederajat yang lebih kompleks dan biayanya lebih mahal, ada di level provinsi.

“Terus siapa yang ngurus pendidikan tinggi, ya Pemerintah Pusat. Untuk ngurus itu semua, ada biayanya. Itu tanda gubernur punya wewenang. Masa yang kaya gitu nggak dilihat. Aneh bin ajaib,” bebernya.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini menegaskan, hingga saat ini, jabatan gubernur masih sangat dibutuhkan. Apalagi dengan posisi Indonesia yang sangat luas. Kalau dihilangkan, akan sulit ngurus kabupaten/kota.

Baca juga : Imin Bikin Geger Senayan

“Memang Pemerintah Pusat mau ngurus 508 daerah otonom kita. Urusan lintas kabupaten/kota nggak ada yang megang. Terus kalau nggak ada gubernur, 32 kewenangannya mau ditumpek blek ke kabupaten/kota? Memangnya kuat, sementara SDM-nya terbatas. Nanti bisa kocar-kacir ngelayanin rakyat,” tegasnya.

Penolakan juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Menurutnya, ide yang dilemparkan Imin itu hanya gimmick dan cari sensasi di tahun politik saja. Sebab, menghapus jabatan gubernur yang sudah diatur dalam konstitusi sangat tidak mungkin dilakukan.

Menurutnya, Pasal 18 yang ada di UUD 1945 sudah jelas. Yakni, NKRI dibagi atas daerah provinsi, kabupaten, kota dan dipimpin gubernur, bupati, wali kota. “Ganti nama saja nggak bisa, apalagi dihapus. Nggak ada jalan konstitusional untuk menghapus jabatan gubernur,” kata Margarito, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Heru Langsung Action Atasi Banjir Dan Macet

Margarito justru curiga dengan usulan Imin ada kaitannya dengan perpanjangan jabatan presiden atau jabatan presiden 3 periode. Sebab, sebelum usulan penghapusan gubernur dilontarkan, Imin salah satu politisi yang pertama kali mengusulkan agar jabatan presiden di perpanjang.

“Ada udang di balik batu. Kira-kira jembatan untuk mengubah UUD, supaya mengubah masa jabatan presiden. Itu doang. Amandemen. Bia amandemen Pasal 18, terus nebeng Pasal 6 dan 7,” sindirnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.