Dark/Light Mode

Didesak Bongkar Keterlibatan Petinggi Polri Di Kasus Ismail Bolong, Komitmen KPK Dinilai Sedang Diuji

Kamis, 9 Februari 2023 12:15 WIB
Abdul Fickar Hajar. (Foto: Ist)
Abdul Fickar Hajar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut keterlibatan petinggi Polri dalam kasus dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat Ismail Bolong. Pengamat menilai, komitmen komisi antirasuah sedang diuji.

"Saya kira tidak ada hambatan struktural atau sistemik yang bisa menghalangi KPK, tinggal bagaimana komitmen KPK-nya saya menyaksikan korupsi yang nyata apakah akan didiamkan saja," kata Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Kamis (9/2). 

Fickar mengatakan, pada dasarnya pengambilalihan perkara yang ditangani penegak hukum lain tidaklah etis. Namun, pimpinan KPK bisa berunding mengambil alih kasus jika dinilai ada dugaan korupsi yang lebih cocok ditanganinya.

Baca juga : Ingrid: Wanita Hebat Harus Bisa Menginspirasi Orang Lain

"Kecuali diketahui dalam penanganan kasus itu ada korupsinya KPK, bisa langsung mengambil alih kasusnya termasuk korupsi oleh penegak hukumnya," ucap Fickar.

Dalam kasus Ismail Bolong, KPK dinilai bisa lebih maksimal mengusut kasus dugaan suap itu. Karena, komisi antirasuah diprediksi tidak pandang bulu untuk mengusut keterlibatan para petinggi Korps Bhayangkara.

Kasus ini mencuat setelah Aiptu (Purn) Ismail Bolong membuat video testimoni yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang Rp 6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.

Baca juga : Bongkar Suap Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, KPK Geledah 14 Lokasi

Setelah itu, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali.

Yaitu, bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Baca juga : Bongkar Keterlibatan Irjen Teddy, KBPP Polri Metro Jaya Puji Fadil Imran

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp 2 miliar.

Kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.