Dark/Light Mode

Didesak Bongkar Keterlibatan Petinggi Polri Di Kasus Ismail Bolong, Komitmen KPK Dinilai Sedang Diuji

Kamis, 9 Februari 2023 12:15 WIB
Abdul Fickar Hajar. (Foto: Ist)
Abdul Fickar Hajar. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ismail Bolong, RP, dan BP. Penetapan tersangka berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022, terkait dugaan penambangan ilegal yang berlangsung sejak awal November 2021.

Baca juga : Ingrid: Wanita Hebat Harus Bisa Menginspirasi Orang Lain

Penyidikan kasus Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda ini hanya terkait izin tambang. Penyidik belum menggali soal dugaan suap. Ketiga tersangka telah ditahan.

Baca juga : Bongkar Suap Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, KPK Geledah 14 Lokasi

Mereka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga : Bongkar Keterlibatan Irjen Teddy, KBPP Polri Metro Jaya Puji Fadil Imran

Kemudian, Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.