Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemeriksaan Kasus Suap Perkara
Sekretaris MA Ngacir, Mobil Masih Terkunci
Jumat, 10 Maret 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Heryanto Tanaka merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ia yang menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Nama Hasbi Hasan sempat disebut dalam surat dakwaan Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara Heryanto lainnya. Hasbi diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto, Komisaris PT Wijaya Karya Beton.
Hasbi diduga punya jalur khusus dalam mengurus kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Nilainya Rp11,2 miliar.
Dalam mengurus perkara itu Hasbi Hasan dibantu Dadan Tri Yudianto, untuk berkomunikasi dengan Yosep Parera dan Heryanto Tanaka.
Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Perkara MA, Hercules Penuhi Panggilan KPK
Pengurusan perkara itu bermula dari gugatan pidana Heryanto Tanaka dan Ivan terhadap Budiman Gandi, yang dimentahkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Semarang menyatakan Budiman Gandi tidak bersalah dan membebaskannya dari tuntutan. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Sebagai penggugat, Heryanto Tanaka berusaha melobi hakim MA agar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Budiman Gandi. Ia berupaya mendekati Hasbi lewat Dadan Tri Yudianto.
Heryanto Tanaka bersama-sama Yosep Parera bertemu Dadan pada 25 Maret 2022 di Rumah Pancasila, Semarang. Mereka membicarakan terkait pengurusan kasasi perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
Baca juga : Sahroni: Mohon Diusut Tuntas
Sehari setelahnya, Yosep Parera mengirimkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani perkaranya. Kemudian, Dadan meminta uang kepada Heryanto Tanaka untuk mengurus perkaranya.
“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar,” sebut Jaksa Wawan Yunarwanto.
Sayangnya, dalam dakwaan ini tidak dijelaskan ke mana aliran uang Rp11,2 miliar yang diterima Dadan. Jaksa hanya menjelaskan bahwa kasasi yang diajukan jaksa terhadap Budiman Gandi dikabulkan majelis hakim.
Putusan diketuk Hakim Agung Sri Murwahyuni, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi pada 4 April 2022. Majelis menyatakan Budiman Gandi terbukti bersalah, namun Hakim Agung Prim Haryadi menyatakan dissenting opinion.
Baca juga : Ngaku Sakit, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Penuhi Panggilan KPK
Kendati Hakim Prim menyatakan Budiman Gandi tidak bersalah, majelis dengan suara terbanyak tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada Budiman Gandi. Ia pun dihukum 5 tahun penjara. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya