Dark/Light Mode

Dapat Remisi Idul Fitri, Hukuman Setya Novanto Dipangkas Sebulan

Minggu, 23 April 2023 16:27 WIB
Setya Novanto. (Foto: Ist)
Setya Novanto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 208 narapidana di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Salah satunya, narapidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

"Betul, (Setya Novanto) dapat pengurangan atau remisi satu bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, Minggu (23/4).

Eks Ketua DPR RI itu menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Baca juga : Sebanyak 146.260 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri, 661 Langsung Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus dia bersalah karena menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan mendapat jam tangan mewah Richard Mille senilai 135 dolar Amerika Serikat dari proyek tersebut. Vonis ini dijatuhkan pada 2018 lalu.

Selain itu, Setya Novanto juga diwajibkan membayarkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang diterimanya yaitu sebesar 7,435 juta dolar Amerika Serikat. 

Di Jawa Barat, total, ada 271 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi memperoleh remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca juga : Jelang Idul Fitri, Toko Daging Nusantara Diserbu Pembeli

Kemudian, sebanyak 7.584 narapidana kasus narkoba dan tujuh narapidana kasus terorisme di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat juga mendapatkannya.

"Berdasarkan kasus: narkoba 7.584, korupsi 271, terorisme 7, trafficking 9 dan pidana umum 7.604," beber Kusnali.

Dia menuturkan, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Jawa Barat sebanyak 23.548 orang, terdiri dari 19.919 narapidana dan 4.639 tahanan. Sedangkan jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi terdiri dari 15.475 orang.

Baca juga : Perbedaan Idul Fitri Adalah Rahmat, Jangan Sampai Dijadikan Alat Perpecahan

"Terdiri dari RK I (Remisi Khusus I) = 15.408 orang, artinya setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi masih harus menjalani sisa pidananya. (Remisi Khusus II) = 67 orang, artinya setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi langsung bebas)," tutur Kusnali.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 2.988 WBP menerima remisi selama 15 hari; 10.552 WBP menerima remisi selama satu bulan; 1.483 WBP menerima remisi selama 1 bulan 15 hari; dan 452 WBP menerima remisi selama 2 bulan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.