Dark/Light Mode

Dipertanyakan Komnas Perempuan

Kok, Persyaratan Bebas Kekerasan Seksual Hilang

Senin, 15 Mei 2023 07:22 WIB
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy. (Foto: Instagram)
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
“Jabatan politik menjadi salah satu sumber kuasa. Jika pelaku kekerasan seksual tidak dibatasi akses pada kekuasaan, bisa jadi dia akan mengulangi perbuatan nya,” kata dia, mengingatkan.

Olivia berjanji akan meman tau rencana KPU yang akan merevisi PKPU Nomor 10 Ta hun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pasalnya, kata dia, aturan itu mempersempit ruang politik perempuan yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

Baca juga : Menko PMK: Sesuai Amanat Presiden, Persatuan Dan Kesatuan Harus Dijaga

Menurutnya, penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan kurang dari 50, maka akan dilakukan pembu latan ke bawah. Peraturan ini merugikan caleg perempuan, sehingga kuota 30 persen sema kin sulit dipenuhi.

Padahal, kata Olivia, keterwakilan perempuan dalam de mo krasi adalah strategi untuk mem percepat terpenuhinya kesetaraan gender. Jadi, kebijakan afirmasi ini adalah pendekatan substantif dalam konvensi peng hapusan segala bentuk diskrimi nasi terhadap perempuan.

Yaitu, sebagai suatu koreksi, asistensi, dan kompensasi ter hadap perlakuan diskriminatif yang dialami perempuan selama berabadabad, sehingga tindakan afirmasi ini bukan diskriminasi.

Baca juga : Pemkot Bandung Mau Bangun PLTSa, Pengamat: Semoga Bukan Sekadar Wacana

Komisioner Komnas Perem puan Siti Aminah Tardi menam bahkan, dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat (Pempus) serta berbagai lembaga diamanati untuk mencegah terjadinya kekersan seksual.

Menurutnya, pejabat publik adalah sumber kuasa. Sementara itu, kekerasan seksual kerap terjadi karena adanya faktor relasi kuasa.

“Ketika seseorang di jabatan politik dan pemerintahan se mentara dia belum dekonstruksi isu kekeraaan seksual yang dia lakukan, maka keberulangan bisa terjadi,” jelasnya. ■TIF

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.