Dark/Light Mode

Jabatannya Ditambah Setahun

Firli Makin Bergairah Ringkus Koruptor

Sabtu, 27 Mei 2023 08:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Bagi Firli, putusan itu semakin membuatnya bergairah meringkus koruptor.

Firli mengatakan, sebagai aparat negara dan penegak hukum, sudah seharusnya menjadikan hukum sebagai panglima. "Karena Putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya. Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," ucapnya, kepada wartawan, kemarin. 

Eks Kabaharkam Polri ini menegaskan, Putusan MK tersebut tak akan membuat kendor upaya pemberantasan korupsi. "Dengan perpanjangan masa pengabdian, upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan. Tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami berkomitmen terus buru dan tangkap para pelaku korupsi," tegas Firli.

Firli Cs dilantik sebagai pimpinan KPK pada 20 Desember 2019. Pasal 34 UU KPK menyebutkan, masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. Sejatinya, masa jabatan akan habis pada 20 Desember 2023. Namun, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron yang meminta menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. MK berpandangan masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen lain menjadi lima tahun.

Baca juga : Masa Jabatan Diperpanjang, Ketua KPK: Kami Akan Terus Buru Dan Tangkap Koruptor!

Menko Polhukam Mahfud MD belum mau berbicara panjang mengenai hal ini. Mantan Ketua MK ini mengaku harus membaca lebih rinci putusan tersebut sebelum memberi pernyataan sikap. "Nanti Pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," kata Mahfud, kemarin.

Mahfud mengakui, ada usulan agar Pemerintah bertanya langsung ke MK soal ini. Namun, hal tersebut tidak perlu, lantaran MK selama ini tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya atau bahkan memberikan fatwa. 

"Filosofinya, vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kami lihat saja perkembangannya. Sebab, kalau dilihat dari polemik di media, tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," ujarnya.

Presiden Ubah Keppres

Wamenkumham Edward Omar Hiariej menegaskan, Putusan MK sudah jelas. Hal tersebut merujuk penjelasan Juru Bicara MK Fajar Laksono.  "Maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata pria yang akrab disapa Prof Edy ini, saat dikonfirmasi, kemarin.

Baca juga : Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron Ucap Syukur

Dengan putusan tersebut, lanjut dia, Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK, yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun menjadi 20 Desember 2024. "Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tuntasnya.

Sebelumnya, Fajar Laksono memang memastikan, putusan soal gugatan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun langsung berlaku. Fajar mengatakan, putusan itu mengikat sejak selesai dibacakan dan berimbas kepada masa jabatan Firli cs. “Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.

Namun, DPR berpandangan lain. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, putusan MK ini tidak langsung berlaku pada periode kepemimpinan sekarang. Menurut dia, putusan MK itu mestinya tidak retroaktif alias berlaku surut. Ia menilai, periode kepemimpinan KPK masa kini harus mengikuti kontrak yang lama, yakni empat tahun.

"Kalaupun diberlakukan, itu untuk kepemimpinan yang akan datang. Jadi tidak bisa retroaktif," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Puluhan Milenial Aceh Dukung Firli Cs Terus Tangkap Koruptor

Ia lalu mengkritik MK, yang dalam amar putusan hakim konstitusi seolah menyatakan DPR dan Presiden telah sewenang-wenang dengan kekuasaan karena mengatur jabatan Pimpinan KPK selama 4 tahun dalam UU KPK. Arsul berpendapat, putusan itu menunjukkan inkonsistensi MK. Sebab, sebelumnya MK tak pernah menganggap masa jabatan hakim selama 15 tahun bertentangan dengan prinsip keadilan.

Sedangkan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, putusan yang lebih tepat adalah pendapat hakim yang dissenting opinion. Dalam putusan ini, memang ada empat hakim MK yang dissenting opinion.

Kata Jimly, urusan diskriminasi itu adalah berkaitan dengan HAM, bukan lembaga negara yang terserah UU untuk mengatur sepanjang tidak bertentangan dengan UUD. "Namun ini sudah jadi putusan final dan mengikat, kita hormati saja. Saya sebagai mantan Ketua MK mengajak kita semua untuk menghormati dan menerima saja apa yang sudah diputuskan," kata Jimly, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.