Dark/Light Mode

Gugatan Sita Eksekusi Asabri, Hakim Perintahkan Kejagung

Kembalikan Lahan Tambang!

Selasa, 20 Juni 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Ist)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Yang digugat PT GBU (Tergu­gat I), Direktur Utama PT GBU Soebianto Hidayat (Tergugat II), Tandrama (Tergugat III), Aidil Adha (Tergugat IV), Abdul Hatta (Tergugat V), Edi (Tergugat VI), PT Batu Kaya Berkat (Tergugat VII) dan PT Black Diamond Energy (Tergugat VIII). Turut Tergugat Kejaksaan Agung.

Dalam gugatannya, PT Send­awar meminta hakim menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan PT Sendawar sebagai pemilik sah lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat berdasarkan titik koordinat yang disampaikan.

Kemudian, memerintahkan Tergugat I atau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengo­songkan lahan yang terletak di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat seluas 5.350 hektare milik Penggugat. Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp834.102.783.800 dan kerugian immateriil sebesar Rp3 triliun.

Baca juga : Gandeng BSI, Harvest City Mudahkan Pembiayaan Kepemilikan Rumah

Hakim juga diminta memer­intahkan kepada Turut Tergu­gat agar tunduk dan taat terha­dap isi putusan ini. Kemudian, mengembalikan kepada Penggu­gat: areal pertambangan seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Alhasil, pengadilan meng­abulkan sebagian gugatan PT Sendawar. “Menyatakan para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Mel­awan Hukum. Menyatakan Peng­gugat adalah pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat,” putus pengadilan.

Kemudian, menghukum Ter­gugat I atau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengo­songkan dan menyerahkan ke­pada Penggugat objek sengketa berupa: lahan tambang batubara yang letak koordinatnya seb­agaimana tersebut dalam amar putusan nomor 3,” demikian amar berikutnya.

Baca juga : Gelar Konsolidasi Nasional, PKS Kokohkan Semangat Membela Dan Melayani Rakyat

Selanjutnya, pengadilan menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834.102.783.800,00 dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp10 miliar.

Menurut Sumedana, kekalahan ini bisa menjadi pelajaran. “Semua hal ada konsekuensi hukumnya. Kita akan lebih berhati-hati dan cermat dalam setiap proses penyitaan aset.”

Kejaksaan akan kembali mengirim tim ke Kutai Barat, Kalimantan Timur. “Selain mengklarifikasi dokumen kepe­milikan perusahaan, kita akan cek lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi penyitaan,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.