Dark/Light Mode

Lukas Enembe Sebut Dakwaan Tak Jelas, Jaksa: Iqra!

Kamis, 22 Juni 2023 16:43 WIB
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutip surah Al-Alaq untuk menanggapi eksepsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Sebelumnya, pihak Lukas menyebut dakwaan JPU tak jelas, kabur, mengada-ada, hingga abstrak.

"Allah SWT pun telah berfirman dalam surat yang pertama kali turun yaitu Surat Al-Alaq ayat 1 sampai dengan 5, di mana ayat 1-nya jelas menyebutkan 'iqra', yang artinya bacalah," ujar jaksa KPK dalam surat tanggapan JPU atas eksepsi Lukas Enembe, sebagaimana dilihat pada Kamis (22/6).

Pembacaan tanggapan jaksa KPK atas eksepsi Lukas Enembe dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Tahan Eks Kepala Dinas PUPR Papua

"Sehingga kita sebagai manusia yang diberikan akal, sudah seharusnya memperbanyak membaca literasi. Membaca di sini tidak hanya dalam artian menuntut ilmu, namun juga harus dilandasi dengan iman dan taqwa, sehingga hati dan pikiran terbuka serta tidak serampangan dalam mengambil kesimpulan," sambung jaksa.

Menurut jaksa, dalih/keberatan pada poin itu timbul karena ketidakcermatan penasihat hukum Lukas memahami keterangan saksi-saksi dalam berkas perkara Nomor: BP/35/DIK.02.00/23/05/2023 tanggal 05 Mei 2023, sehingga salah dalam merumuskan peristiwa pidana dan mengambil kesimpulan.

Dalam menyusun surat dakwaan, kata jaksa, dibutuhkan penuntut umum yang tidak hanya cerdas akal, namun bersih hatinya.

Sehingga mudah dalam memahami keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk dalam berkas perkara tersebut.

Baca juga : Lukas Enembe Ngamuk, Jaksa Dituding Tipu-tipu

"Sehingga dakwaan tersebut bukan seperti sebuah sulap yang tiba-tiba muncul, namun surat dakwaan ini ibarat seperti menyajikan sebuah hidangan spesial yang berasal dari bahan-bahan berkualitas, diolah oleh orang yang tepat, diberi bumbu yang pas, kemudian dimasak dan disajikan oleh koki yang handal pula," tutur jaksa.

Jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45 miliar. Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Serta, dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu. Rinciannya, Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Baca juga : KPK Sebut Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana Warisan Suami

Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.