Dark/Light Mode

Agar Bisa Dengar Kritik dan Mau Diawasi

KPK Perlu Obat Tuli dan Alergi

Kamis, 12 September 2019 09:51 WIB
Foto: Humas KPK
Foto: Humas KPK

 Sebelumnya 
“Tipikal hukum pidana itu memberikan kepastian. Dengan membuat itu menjadi jelas, maka itu sama nilainya dengan usaha untuk membuat menyehatkan negara,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, bicara lebih keras. Dia menegaskan, KPK wajib taat terhadap UndangUn dang. “Mereka nggak punya hak le gislasi. Mereka wajib taat pada Undang-Undang,” ujarnya, kemarin.

Dia mengingatkan KPK jangan tuli atas semua kritik. Jangan juga alergi atas semua perbaikan dan Fahri mengritik tindakan para pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah pegawai dan menuding mereka merupakan kendaraan politik para penyidik.

Sebagian besar Calon pimpinan (Capim) KPK juga setuju dengan beberapa poin revisi UU KPK. Utamanya, soal Dewan pengawas dan SP3. Hanya Alexander Marwata, yang menganggap beberapa poin dalam revisi itu melemahkan KPK.

Tapi, dia menyatakan perlunya aturan untuk menertibkan pegawai KPK. perlu ada SOP lebih jelas untuk penyidik karena mereka selama ini cenderung dominan.

Baca juga : Kapitra Anggap Penolakan Revisi UU KPK Perbuatan Makar

Hal ini dianggap berpotensi menjadi abuse of power. Dia saja yang pimpinan KpK, sulit mengakses BAP dari penyidik. Capim KpK Nawawi pomolango, setuju revisi UU KpK terkait penataan pegawai dan penerbitan SP3. Dia ingin, KPK lebih menjalankan fungsi supervisi dengan instansi penegak hukum lain.

Lili Pintauli Siregar berpendapat, revisi UU KPK bisa dilakukan asal menguatkan. Dia sadar, pimpinan KPK adalah pelaksana Undang-Undang. Yang memiliki kewenangan merevisi Undang-Undang adalah DPR dan Presiden.

Sigit Danang Joyo juga setuju revisi UU KPK selama untuk menguatkan KPK. Dia ingin komisi antirasuah memerhatikan aspek penerimaan negara.

Nurul Ghufron, idem. Dia setuju revisi mengenai kewe nangan KpK menerbitkan SP3. Dia juga turut mendorong revisi UU Tipikor terkait perluasan subyek hukum.

Capim dari BPK, I Nyoman Wara, berpendapat, revisi UU KPK bisa dilakukan untuk memperbaiki sistem penanganan perkara yang fungsinya meningkatkan kerja KPK.

Baca juga : Diganjar 2 Penghargaan, Pelindo lV Buktikan Pelayaran Dongkrak Perekonomian Sulawesi

Capim Firli Bahuri setuju revisi UU KPK, terutama pembentukan Dewan pengawas. agar KPK tidak menjadi superbody. Capim Roby Arya Brata sangat setuju revisi UU KPK.

Keberadaan Dewan pengawas menjadi keharusan. penyadapan perlu diatur. Agak berbeda,Capim Luthfi Jayadi Kurniawan. Menurut dia, sejauh ini, UU KPK masih relevan untuk digunakan dan efektif.

Tetapi, KPK perlu membangun interaksi dan relasi kelembagaan dengan lembaga penegak hukum lain. Di jagat Twitter, para pendukung revisi UU KPK juga “bersuara”.

“Ini kerjaannya cuma demo saja kayak lembaga politik. Ini lembaga apa sebenernya? anti kritik, super sekali sepertinya. ada apa di dalamnya? Dukung revisi UU KPK.

Bersihkan KPK dari orangorang brengsek,” cuit @ytitok. Cuitan ini diamini @nerisperia. “KPK ini anti kritik, dan tidak welcome dengan perubahan... gambling yang cukup ting gi bagi negara... Lebih senang OTT dari pada pencegahan,” kritiknya.

Baca juga : Abang Pangeran MBS Didaulat Jadi Menteri Energi Saudi

Akun @rinjaniJB kecewa dengan sikap KpK sekarang. “KpK terkesan menjadi antikritik ya ? Di awal, KpK benar-benar memberi harapan kepada kita tentang pemberantasan korupsi, dukungan berlimpah dari semua elemen bangsa.

Belakangan, KPK seperti meman faatkan dukungan tersebut membangun opini bahwa KPK tidak pernah salah. Ini bahaya,” wanti-wanti dia. akun @alsNugrahaa pun menyarankan,

KPK perlu obat supaya tak bersikap seperti itu. “agar bisa dengar kritik dan mau diawasi, KPK perlu obat tuli dan alergi. revisi UU KPK ada lah keharusan,” tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.