Dark/Light Mode

Pungli Di Rutan KPK, Tahanan Setor Uang Biar Nggak Disuruh Bersihin Kloset

Kamis, 13 Juli 2023 19:57 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Ralyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Ralyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) komisi antirasuah menyetor uang agar terhindar dari pekerjaan di dalam rutan. Salah satunya, membersihkan kloset.

"Ada akses untuk mendapatkan keringanan. Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya, gitu. Itu yang masih terinformasikan," ungkap Ghufron usai acara diskusi, di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Selain menghindari kerja, para tahanan juga membayar untuk mendapatkan sejumlah fasilitas di sel. Fasilitas itu di antaranya akses untuk memegang handphone.

Baca juga : Kelompok DPD Dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Pertajam Visi Perbaikan Konstitusi

"Kemudian akses untuk mendapatkan makanan minuman tambahan dari keluarga," terangnya.

"Lebih lanjut, ataukah mungkin lebih dari itu? Kita masih selidiki," imbuh Ghufron.

Para tahanan ini, menyetorkan uang tiap bulan kepada oknum petugas rutan. Jumlahnya, kata Ghufron, bervariasi.

Baca juga : Prospek Ekonomi RI Masih On The Track

"Sekitar Rp 2 juta hingga puluhan juta per bulannya. Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu, keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layernya ada tiga," bebernya.

Kasus pungli di Rutan KPK ini masih dalam tahap penyelidikan. Komisi antirasuah masih berspekulasi, apakah pungli tersebut termasuk dalam pemerasan, suap, atau gratifikasi.

"Nah itu masih alternatif, kan. Karena itu target penyelidikan adalah memperjelas tindak pidananya apa," ungkap Ghufron.

Baca juga : Ini 5 Tantangan Sektor Penerbangan Nasional Di Masa Mendatang

Kemudian, KPK masih mencari mencari alat bukti dan menentukan siapa saja yang patut diduga terlibat dalam perkara ini.

"Sampai saat ini, dari sejumlah nama, kan ada puluhan yang disampaikan oleh Dewas kepada KPK," tandas Ghufron.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.