Dark/Light Mode

Anggota DPR PAW Pengganti Istri Bupati Kapuas Yang Terjerat Korupsi Dipanggil KPK

Sabtu, 15 Juli 2023 19:20 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai NasDem konsisten menjalankan prinsip antikorupsi. Ketika ada pejabat publiknya yang terserempet kasus rasuah, dia langsung diganti.

Hal itu sesuai dengan pakta integritas yang disepakati bersama antar kader partai pimpinan Ketua Umum (Ketum) Surya Paloh itu.

Komitmen tersebut terlihat atas kasus yang menyerempet Anggota DPR-RI dari dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Ary Egahni sebagai legislator 2019-2024.

Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Partai NasDem telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama suaminya, Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat karena terjerat kasus penerimaan suap, per tanggal 28 Maret 2023.

Ary Egahni digantikan Ujang Iskandar melalui Surat Keputusan Nomor : 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW).

Baca juga : Jadi Anggota IdEA, Xooply Metranet Dukung Transformasi Digital

Ujang, akan menggantikan Ary Egahni di sisa 1,5 tahun masa jabatan. Namun, Ujang justru diperiksa sebagai saksi atas kasus yang sama.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Ujang digarap untuk tersangka Bupati Kapuas, Ben Brahim S.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali, di Jakarta, Jumat (14/7).

Selain Ujang Iskandar, KPK juga memanggil Hermanus selaku tenaga honorer Setda Pemkab Kapuas, dan Sidik selaku PNS Dinas Pendidikan Pemkab Kapuas.

Diketahui, Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, dan dari pihak swasta selama dua periode menjabat Bupati Kapuas.

Baca juga : Ralat KPK: Bukan Bupati Boltim, Tapi Bupati Bolmut Yang Naik Ke Penyelidikan

Sedangkan Ary Egahni diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Brahim dari Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan oleh Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, termasuk keikutsertaan Ary dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI tahun 2019.

Selain itu, Ben Brahim juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Tak hanya itu, Ben Brahim juga meminta kepada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, dan saat Ary maju dalam Pileg DPR RI.

Baca juga : Plt Bupati Meranti Imbau Anak Buahnya Datang Jika Dipanggil KPK

Dari beberapa sumber penerimaan uang itu, jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary sekitar Rp 8,7 miliar.

Uang itu juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Sebelumnya, Wasekjen Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim menerangkan, Ujang Iskandar bakal menggantikan Ary Egahni sebagai Anggota DPR-RI.

Taslim menjelaskan, keputusan PAW tersebut diambil berdasarkan Pakta Integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani Ary Egahni. 

Surat itu berisi persetujuan untuk mundur secara sukarela jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem pada Pemilu 2019 yang lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.