Dark/Light Mode

KNPI Dukung Jaksa Agung Copot Jaksa Yang Diduga Terima Suap Tambang Ilegal

Jumat, 28 Juli 2023 15:02 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Instagram/kejaksaan.ri)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Instagram/kejaksaan.ri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memberikan dukungan penuh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menindak tegas jaksa yang diduga menerima suap dari pengusaha tambang ilegal. 

Koordinator Bidang DPP KNPI, Rasminto, menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum menerima suap merupakan tindakan yang fatal. 

Selain pidana, tindakan semacam itu juga berdampak buruk terhadap penanganan hukum ke depan karena merusak martabat institusi dan kepercayaan publik.

Baca juga : 8 Penambang Terjebak Di Banyumas, Ganjar Tegaskan Bakal Tutup Tambang Ilegal

"Merusak muruah institusi," kata Rasminto dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Jumat (28/7).

Rasminto meyakjnjmmn bahwa langkah tersebut akan memberikan keyakinan kepada publik bahwa penegak hukum, khususnya di kejaksaan, bersikap profesional.

KNPI berharap langkah awal yang diambil oleh Jaksa Agung akan diikuti dengan proses pidana terkait penerimaan suap, yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga : Edan, Duit Untuk Kemanusiaan Masih Dikorup Juga

"Kami juga mendorong Kejaksaan Agung memberikan hukuman maksimal kepada oknum internal karena tindakan mereka sangat merugikan institusi dan masyarakat," harapnya.

Selanjutnya, Rasminto menyampaikan keprihatinan terkait maraknya tambang ilegal di Indonesia yang merusak ekosistem dan mengganggu mata pencaharian masyarakat lokal, khususnya petani dan nelayan.

Ia menilai tindakan hukum terhadap kasus tambang ilegal masih minim. Oleh karena itu, Rasminto berharap Jaksa Agung dapat menggunakan kasus suap tambang ilegal di Konawesi, Sulawesi Tenggara, sebagai pintu masuk untuk mengusut lebih lanjut kasus tambang ilegal lainnya.

Baca juga : KPK: Kabasarnas Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar Dari Berbagai Vendor Sejak 2021

Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung memecat tiga jaksa karena diduga terlibat kasus suap di Sulawesi Tenggara. Satu di Antaranya Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. 19 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan. Padahal, jabatan Direktur itu baru diemban sekitar lima bulan, sejak Februari 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.