Dark/Light Mode

Pengunduran Diri Ditolak Pimpinan, Asep Guntur Tetap Jabat Dirdik KPK

Rabu, 2 Agustus 2023 15:47 WIB
Asep Guntur Rahayu (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Asep Guntur Rahayu (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan pengunduran diri Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Dengan ditolaknya pengunduran diri tersebut, Asep bakal tetap menduduki dua jabatan itu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, permohonan pengunduran dilayangkan Asep secara resmi pada Senin (31/7) lalu.

Baca juga : Ketua KPK: Kami Pertahankan Asep Guntur Jabat Dirdik

"Hari ini, tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat menolak pengunduran pak Asep," ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

"Artinya pak Asep tetap menjadi Dirdik dan juga Plt Depdak, bersama-sama kita, bersama-sama teman media, ayo kita berantas korupsi," imbuhnya.

Firli Bahuri mengungkapkan, bakal mempertahankan Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Baca juga : KPK Benarkan Dirdik Asep Guntur Minta Mundur

"Kami, pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," ungkap Firli, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Pengunduran diri Asep Guntur disebut berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menjerat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang kemudian turut menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Puspom TNI mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap dua anggota militer aktif.

Baca juga : Brigjen Endar Pulang Ke KPK, Kembali Jabat Dirlidik

Mereka menyebut, penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI aktif hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI.

KPK kemudian meminta maaf. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tim penindakan telah khilaf karena menetapkan Kabasarnas Henri sebagai tersangka.

Pada Senin (31/7), Puspom TNI mengumumkan penetapan tersangka terhadap kedua oknum militer aktif tersebut

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.