Dark/Light Mode

Surati Kejagung Soal Aset Sitaan Di Solo

Gibran Minta Kelola Benteng Vastenburg

Sabtu, 5 Agustus 2023 07:20 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Antara)
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta lahan di sekitar Benteng Vastenburg agar bisa dikelola Pemerintah Kota Solo. Lahan itu disita terkait perkara Benny Tjokrosaputro.

“Permohonan pengalihan aset sitaan terpidana perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya sedang diproses oleh tim jaksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca juga : SIM Keliling Bogor Rabu 2 Agustus Hadir Di Plaza Keboen Raya

Dia menjelaskan, pengalihan aset sitaan bisa dilaksanakan dengan status hibah atau denganmetode penyertaan modal pemerintah. Bisa pula melalui prose­dur umum, yakni lewat lelang.

Sumedana mengatakan, untuk pemanfaatan lahan Benteng Vastenburg itu, Pemerintah Kota Solo sudah mengajukanpermohonan izin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Permohonan tersebut sudah dijawab oleh Kepala Kejari (Kajari) Solo.

Baca juga : Benteng Vastenburg Dan Waterboom Disita Jaksa

Proses pengalihan hak atas aset rampasan itu tengah dibahas bidang Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pusat Pemulihan Aset (PPA), dan jaksa eksekutor yakni Kejari Jakarta Pusat.

Sumedana menandaskan, pengalihan aset sitaan tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Baca juga : Totok Hariyono: Kami Minta Bantuan PPATK Mengawasi

“Tim gabungan masih melakukantelaah untuk kepentingan pengalihan aset cagar budaya tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset, pengembalian aset adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh PPA atau satuan kerja kejaksaan untuk menyerahkan hak dan tanggung jawab terhadap aset kepada negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.