Dark/Light Mode

Endus TNI/Polri Aktif Diusulkan Jadi Pj

ORI Desak Kemendagri Ambil Tindakan Tegas

Sabtu, 12 Agustus 2023 07:45 WIB
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Ombudsman RI)
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Ombudsman RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengendus adanya nama prajurit TNI aktif yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur. Usulan tersebut bertentangan dengan salah satu poin korektif ORI tahun lalu, Pj harus berasal dari kalangan sipil.

“Kami masih menemukan adan­ya unsur tentara, yang diajukan DPRD tingkat provinsi. Ini yang jalan berpunggungan, berbeda, dari apa yang menjadi semangat poin kedua tindakan korektif Ombudsman,” kata anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, kemarin.

Namun, ia tidak merinci nama prajurit TNI aktif yang diusulkan itu. Robert juga tidak menye­butkan daerah mana saja yang mengusulkan prajurit menjadi Pj Gubernur. Dia hanya menyebut, usulan tersebut datang dari DPRD Provinsi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Prajurit TNI harus pensiun dini, bila ingin diusulkan men­jadi Pj. Anggota TNI aktif yang mendapat penugasaan di luar organisasi induk, bukan alasan untuk proses pengangkatan men­jadi Pj. Ke depan, tidak boleh ada lagi usulan nama-nama dari tentara atau militer,” tegas dia.

Baca juga : Polri Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia, KPK Segera Tindaklanjuti

Selain mendapati tentara aktif, Robert mengungkapkan, pihaknya juga menemukan adanya nama anggota Polri aktif yang diusulkan DPRD kepada Kemendagri. Namun, dia juga tak mengungkapkan identitas polisi aktif itu maupun provinsinya.

Robert menyebut, pengajuan nama polisi itu dilakukan tanpa persetujuan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Padahal, penugasan anggota Polri di luar institusi Korps Bhayangkara, harus ber­dasarkan penugasan, permintaan, dan persetujuan Kapolri.

“Mereka mengajukan nama dari pihak kepolisian, tanpa meminta persetujuan Polri. Saya minta Kemendagri memastikan polisi yang diusulkan itu mendapat izin dari Kapolri,” pintanya.

Robert juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membuka semua nama yang diusulkan untuk sebagai calon Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan begitu, publik bisa menilai dan memberikan masukan sebelum nama-nama calon Pj itu diajukan kepada Presiden Jokowi.

Baca juga : 3 Calon Pj Gubernur Jabar Diajukan Ke Kemendagri, Salah Satunya Orang Istana

“Bolanya, ada di pihak Kemendagri. Apakah mereka mau membuka proses, mengumumkannama, dan melibatkan publik,” tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menegaskan, pihaknya menghormatipernyataan ORI. Namun, kata dia, aturan pengangkatan Pj kepala sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.

Benni memastikan, jika nama-nama yang diusulkan Dewan tidak sesuai persyaratan, misalnya dari segi pangkat eselon, nama-nama itu akan gugur sebelum dibawa ke forum Tim Penilai Akhir (TPA).

“Kalau tidak memenuhi syarat, kami tim pembahasan awal tidak akan lepaskan (ke TPA),” tegas dia.

Baca juga : Dubes Turki Untuk Indonesia Talip Kucukcan Imbau RI Waspadai Gerakan FETO

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 12/8/2023 dengan judul Endus TNI/Polri Aktif Diusulkan Jadi Pj, ORI Desak Kemendagri Ambil Tindakan Tegas

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.