Dark/Light Mode

KPK Mulai Telusuri Aset Imam Nahrawi

Jumat, 20 September 2019 22:41 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan identifikasi dan penelusuran aset Imam Nahrawi. Penelusuran aset ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan uang negara atau asset recovery.

"Kami juga melakukan identifikasi dan penelusuran aset lebih lanjut, karena dugaan suap yang diterima sejauh ini kan cukup signifikan. Lebih dari Rp 26 miliar," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/9) malam.

Baca juga : Ini Tiga Sumber Uang Haram Imam Nahrawi

Namun ia enggan membeberkan, aset apa saja yang tengah didalami KPK. "Secara spesifik, saya tidak bisa sampaikan jenis asetnya," elak Febri.

Febri mengimbau masyarakat yang memiliki informasi soal kepemilikan aset Imam, untuk mengadukannya ke KPK. "KPK juga membuka saluran. Jadi, kalau masyarakat ingin memberi informasi pada KPK terkait aset-aset yang diduga dimiliki oleh tersangka, itu bisa diinformasikan pada KPK," tutur eks aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Uang Suap Imam Nahrawi

Imam disebut KPK mengantongi total uang Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.

Dari jumlah Rp 26,5 miliar itu, sebanyak Rp 14,7 miliar diterima Imam dalam rentang waktu 2014-2018, melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Baca juga : KPK Cegah Imam Nahrawi Ke Luar Negeri

Imam dan Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.