Dark/Light Mode

Cegah Politisasi Identitas

Jaga Mulut Dan Jarimu Ya…

Sabtu, 5 Agustus 2023 06:45 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono. (Foto: Antara)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga mulut dan jari dalam bermedia sosial. Hal ini perlu untuk mencegah politisasi identitas.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, identitas, agama atau kejatidirian seseorang tidak boleh di­politisasi untuk kepentingan apa pun. Termasuk dalam kontestasi pemilu dan pilkada.

Baca juga : Pendukung Prabowo Mimpi Bisa Rebut Jateng Dan Jakarta

“Ke depan, dengan bantuan dan parti­sipasi organisasi kemasyarakatan, organ­isasi mahasiswa dan masyarakat bersama-sama menjaga mulut dan menjaga jari supaya tidak melahirkan kebencian,” kata Totok, kemarin.

Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa dalam kontestasi pemilu tidak boleh menggunakan suku, agama, ras dan antargolong (SARA). Apalagi, untuk menyerang satu sama lain.

Baca juga : Tesla Batal Investasi Di Indonesia, Partai Garuda Sebut Tak Masalah

“Tidak boleh identitas dipolitisasi menggunakan kejatidirian, keyakinan baik budaya untuk menyebarkan keben­cian,” tegasnya.

Larangan tersebut, lanjut Totok, termuat dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang larangan kampanye. Yaitu, tidak boleh menyebarkan kebencian menggunakan SARA, tidak boleh juga menggunakan uang untuk mengubah pilihan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 285.

Baca juga : KPK, Jangan Iri Ya!

“Calon anggota legislatif hingga presi­den akan dibatalkan dari kepesertaannya jika melanggar pasal tersebut. Kalau su­dah dilantik, dibatalkan sebagai anggota terpilih baik legislatif maupun eksekutif,” tuturnya.

Totok mengungkapkan, apabila politi­sasi identitas dilakukan di medsos, maka akan dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hu­kumannya dua tahun penjara. Bawaslu punya kewenangan melalui UU ITE.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.